MARDHAHISWANA, RIFAATUL (2025) PRINSIP IKTIKAD BAIK DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT BERULANG PADA PERBANKAN = THE PRINCIPLE OF GOOD FAITH IN THE RESTRUCTURING OF RECURRING LOANS IN BANKS. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B022241026-GKyrRIjbpUNdJmZB-20250926121949.jpg
Download (396kB) | Preview
B022241026-1-2.pdf
Download (283kB)
B022241026-dp.pdf
Download (165kB)
B022241026-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 11 September 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
RIFAATUL MARDHAHISWANA (B022241026). PRINSIP IKTIKAD BAIK DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT BERULANG PADA PERBANKAN. Di bawah bimbingan Marwah. Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbankan dalam membantu Debitor yang mengalami kesulitan membayar kewajibannya. Namun, praktik restrukturisasi kredit yang dilakukan secara berulang menimbulkan permasalahan hukum apabila tidak dilandasi oleh prinsip iktikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian pemberian restrukturisasi kredit berulang dengan prinsip iktikad baik serta bentuk tanggung jawab hukum perbankan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif yang dilakukan di Kota Makassar pada Bank BUMN dan Swasta yang dipilih secara acak. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak bank dan debitor, sedangkan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan, dan dianalisis secara deskriptif-analitis berdasarkan teori dan hukum positif yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberian restrukturisasi kredit berulang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip iktikad baik, terutama ketika Debitor menyalahgunakan fasilitas tersebut. Pada tahap pra-kontraktual, prinsip iktikad baik telah dijalankan secara prosedural melalui verifikasi data dan komitmen debitor, namun bentuk restrukturisasi yang ditawarkan masih terbatas dan kurang fleksibel. Pada tahap kontraktual, prinsip iktikad baik tercermin dalam transparansi informasi dasar perjanjian, tetapi ruang negosiasi terhadap isi perjanjian masih minim. Sementara itu, pada tahap post-kontraktual, prinsip iktikad baik belum sepenuhnya terpenuhi, ditandai dengan lemahnya penyampaian informasi terkait perubahan suku bunga dan tidak adanya upaya proaktif bank dalam melakukan restrukturisasi ulang. Di sisi lain, bank memiliki tanggung jawab untuk menilai kelayakan kredit secara objektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian guna menghindari kerugian serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, penerapan prinsip iktikad baik secara konsisten oleh kedua belah pihak menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan hubungan perbankan yang sehat dan berkeadilan.
| Item Type: | Thesis (Thesis) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Iktikad Baik, Restrukturisasi Kredit, Tanggung Jawab Bank, Perbankan. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 10 Feb 2026 06:42 |
| Last Modified: | 10 Feb 2026 06:42 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53407 |
