REFORMULASI PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PELAYANAN PUBLIK = REFORMULATION OF REGULATIONS ON THE IMPLEMENTATION OF SOCIAL HEALTH SECURITY IN PUBLIC SERVICES


PONGOLIU, ADE FISTI (2025) REFORMULASI PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PELAYANAN PUBLIK = REFORMULATION OF REGULATIONS ON THE IMPLEMENTATION OF SOCIAL HEALTH SECURITY IN PUBLIC SERVICES. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B013211024-ZjL4xz9swcprQ3kK-20250929090035.png

Download (88kB) | Preview
[thumbnail of B013211024-1-2.pdf] Text
B013211024-1-2.pdf

Download (665kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013211024-dp.pdf

Download (236kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B013211024-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 17 September 2027.

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

Ade Fisti Pongoliu, (B013211024), Reformulasi Peraturan Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pelayanan Publik. Dibimbing oleh Abdul Razak, Marwati Riza, dan Sri Susyanti Nur. Latar Belakang : Instruksi Presiden sebagai Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui pelayanan publik. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menemukan hakikat, implementasi dan konsep ideal dari Instruksi Presiden dalam mengoptimalisasi pelaksanaan jaminan sosial. Metode: menggunakan penelitian hukum empiris, dengan lokasi penelitian di DKI Jakarta dan Kota Makassar. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang di dalamnya menggunakan pendekatan perundang- undangan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil: Penelitian menunjukan bahwa (1) Instruksi Presiden sebagai kebijakan dan penunjang program-program pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan seluruh warga negara telah mendapatkan jaminan kesehatan dan meningkatkan jumlah kepesertaan pada BPJS Kesehatan. (2) Instruksi Presiden ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan Pemerintah Provinsi. (3) Setiap Kementerian dan Lembaga dapat menambahkan 1 (satu) Pasal di dalam peraturan perundang-undangannya bahwa BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan publik. Kesimpulan : Instruksi Presiden sebagai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan, tidak dapat ditingkatkan menjadi peraturan perundang-undangan, sebab telah banyak regulasi-regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan. Kebaruan : UU SJSN dan UU BPJS sebagai payung hukum Jaminan kesehatan, dapat mengubah Pasal 4 huruf g menjadi kepesertaan bersifat wajib dalam pelayanan publik.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Reformulasi Peraturan, Instruksi Presiden, Jaminan Sosial, Pelayanan Publik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 06 Feb 2026 01:40
Last Modified: 06 Feb 2026 01:40
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53262

Actions (login required)

View Item
View Item