Kepatuhan Hukum Wakil Menteri Pada Larangan Rangkap Jabatan = Deputy Minister's Legal Compliance With The Dual Posotion Prohibition


SARI, SONIA SEKAR (2025) Kepatuhan Hukum Wakil Menteri Pada Larangan Rangkap Jabatan = Deputy Minister's Legal Compliance With The Dual Posotion Prohibition. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012231046-sXgyLDW1P2BmTUbt-20250915150930.png

Download (155kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012231046-1-2.pdf

Download (721kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012231046-dp.pdf

Download (165kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B012231046-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 27 August 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK SONIA SEKAR SARI. Kepatuhan hukum wakil menteri pada larangan rangkap jabatan (dibimbing oleh Amiduddin Ilmar dan Marwati Riza). Latar belakang. Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Menteri sebagai komisaris/wakil komisaris/dewan pengawas di perusahaan milik negara maupun swasta dapat menimbulkan terjadinya konflik kepentingan. Tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang kepatuhan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri dan akibat hukum terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Menteri. Metode. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil. Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tujuan aturan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri yaitu agar fokus pada tugas utama sebagai Wakil Menteri. Akan tetapi pada saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Wakil Menteri dilarang rangkap sehingga ditemukan adanya Wakil Menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris/wakil komisaris/dewan pengawas di perusahaan milik negara maupun swasta. Wakil Menteri diangkat oleh Presiden berdasarkan pada Pasal 10 UU No. 39/2008 berdasarkan pada Pasal 10 UU No. 39/2008. Adanya larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri memastikan bahwa pejabat publik bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. (2) Perubahan aturan tentang larangan rangkap jabatan yang mulanya hanya berlaku untuk Menteri, akan tetapi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 maka aturan larangan rangkap jabatan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri. Adapun sanksi hukum dari rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Menteri yaitu berupa pemberian sanksi administratif berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf d UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Adapun bagi pejabat pemerintahan yang melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan akan dikenakan sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang dan sanksi administratif berat. Kesimpulan. Rangkap jabatan Wakil Menteri dapat menimbulkan konflik kepentingan sehingga diperlukan sanksi jelas dan tegas yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: kepatuhan, rangkap jabatan, wakil menteri
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 05 Feb 2026 06:04
Last Modified: 05 Feb 2026 06:04
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53218

Actions (login required)

View Item
View Item