PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMASAMA PADA PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL)


ZULHAM, MUHAMMAD (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMASAMA PADA PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171307_skripsi COVER1.png

Download (137kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171307_skripsi 1-2.pdf

Download (386kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171307_skripsi DP.pdf

Download (158kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171307_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (591kB)

Abstract (Abstrak)

Muhammad Zulham (B011171307), Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, dengan judul skripsi ”Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama Pada Pekerjaan Pembangunan Pasar (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Tpk/2020/PT Pal)” dibawah bimbingan dan arahan Haeranah selaku Pembimbing Utama dan Audyna Mayasari Muin selaku Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar. Serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL.
Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilaksanakan dengan mengumpulkan peraturan perundang-udangan serta literatur-literatur lainnya yang relevan dengan objek penelitian. Bahan hukum yang diperoleh baik dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan, kemudian disajikan secara deskriptif.
Adapun hasil penelitian, yaitu: 1) Kualifikasi perbuatan Tipikor pada pekerjaan pembangunan pasar, dimulai tahapan perencanaan hingga tahapan pelaksanaan kontrak, mengacu pada Pasal 2, yaitu setiap orang, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 huruf e, f, dan g, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 12 huruf i, dan Pasal 12 B jo. Pasal 12 C UU Tipikor, dan 2) Pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL. telah tepat, sebab dengan terpenuhinya unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa, maka layak terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan dakwaan primair.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korupsi, Pembangunan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 12 Aug 2021 02:42
Last Modified: 12 Aug 2021 02:42
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/5320

Actions (login required)

View Item
View Item