KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DIKUATKAN DALAM AKTA PERDAMAIAN PADA PERKARA HARTA BERSAMA DAN WARIS = The Validated Settlement Agreement Document in Settlement Deed for Joint Property and Heirs Cases


NASIR, INDRIYANI (2025) KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DIKUATKAN DALAM AKTA PERDAMAIAN PADA PERKARA HARTA BERSAMA DAN WARIS = The Validated Settlement Agreement Document in Settlement Deed for Joint Property and Heirs Cases. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Sampul]
Preview
Image (Sampul)
B012211036-oVHDKxvYzOGJZ1Ua-20250930154637.jpg

Download (365kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012211036-1-2.pdf

Download (379kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012211036-dp.pdf

Download (45kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B012211036-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 July 2027.

Download (836kB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Penelitian dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum acara tentang pemeriksaan kesepakatan perdamaian dalam perkara harta bersama dan waris di pengadilan agama yang dikuatkan dalam akta perdamaian. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Hakim serta mengkaji penemuan hukum yang digunakan Hakim dalam akta perdamaian pada perkara harta bersama dan waris di pengadilan agama. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka dan dilengkapi dengan wawancara kepada narasumber, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil: 1) Sebagian hakim menguatkan kesepakatan perdamaian dengan pertimbangan adanya kualifikasi hubungan hukum di antara para pihak (hubungan perkawinan, pewaris dan ahli waris dan keterlibatan seluruh ahli waris berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum waris islam), adanya hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa dan kualifikasinya (harta bersama, harta warisan atau perolehan lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan), yang selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan kualifikasi kesepakatan perdamaian berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 27 ayat (2) Perma Mediasi, sebagian hakim lainnya hanya berdasarkan pada fakta adanya hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa, sedangkan sisanya hanya mencantumkan peraturan perundang-undangan tanpa argumentasi yang jelas sebagai alasan untuk menguatkannya dalam akta perdamaian; 2)Tahapan penemuan hukum sebagian hakim yaitu konstatir dengan melakukan pembuktian dan descentee, kemudian mengkualifikasi dan mengkonstitusi, sebagian lainnya melakukan penemuan hukum secara limitatif pada tahap konstatir dengan pembuktian dan selebihnya tanpa pembuktian. Adapun metode penemuan hukum yang digunakan oleh Hakim terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 Perma Mediasi aturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi yaitu sebagian menggunakan metode penafsiran gramatikal, metode argumentum per analogiam dan metode penafsiran ekstensif. Kesimpulan: Bahwa tidak semua hakim mempertimbangkan hubungan hukum para pihak, hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa dan kualifikasi kesepakatan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Perma Mediasi serta terjadi disparitas dalam penerapan hukum acara pemeriksaan kesepakatan pedamaian dikarenakan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 Perma Mediasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: akta perdamaian, pertimbangan hukum hakim, penemuan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 05 Feb 2026 02:07
Last Modified: 05 Feb 2026 02:07
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53181

Actions (login required)

View Item
View Item