TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRAKTIK OVERCLAIM PADA PERIKLANAN PRODUK MINMAN COLLAGEN = RESPONSIBILITY OF BUSINESS ACTORS FOR OVERCLAIM PRACTICES IN ADVERTISING COLLAGEN DRINK PRODUCTS


DATU, PRISKILA BANI (2025) TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRAKTIK OVERCLAIM PADA PERIKLANAN PRODUK MINMAN COLLAGEN = RESPONSIBILITY OF BUSINESS ACTORS FOR OVERCLAIM PRACTICES IN ADVERTISING COLLAGEN DRINK PRODUCTS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Sampul]
Preview
Image (Sampul)
B011211392-JjVAt1SnmrwzP7RO-20251008154631.jpg

Download (163kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011211392-1-2.pdf

Download (4MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011211392-dp.pdf

Download (59kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B011211392-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 October 2027.

Download (10MB)

Abstract (Abstrak)

PRISKILA BANI DATU (B011211392). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Praktik Overclaim Pada Periklanan Produk Minuman Kolagen. Dibimbing oleh Oky Deviany selaku Pembimbing Utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap praktik overclaim dalam iklan produk minuman kolagen serta mengevaluasi fungsi pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menangani klaim berlebihan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di BPOM serta melalui pengumpulan data dari konsumen produk kolagen. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan kuesioner, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tanggung jawab pelaku usaha terhadap praktik overclaim pada iklan produk minuman kolagen belum dijalankan secara optimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagian besar pelaku usaha menyampaikan klaim berlebihan seperti “15x lebih cerah dalam 14 hari” atau “setara suntik putih” tanpa dukungan bukti ilmiah yang valid. Klaim tersebut tidak terbukti dalam pengalaman konsumen, dan pelaku usaha umumnya tidak menyediakan mekanisme kompensasi atau ganti rugi. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, 7, 8, 9, 10, dan 19 UUPK serta bertentangan dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dan product liability yang seharusnya dijalankan oleh pelaku usaha. 2) Fungsi pengawasan oleh BPOM terhadap klaim berlebihan dalam iklan produk kolagen telah dilakukan melalui penerapan regulasi seperti Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2022, dengan bentuk sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara iklan, hingga pencabutan izin edar. Namun dalam pelaksanaannya, BPOM menghadapi sejumlah hambatan, antara lain sulitnya mengawasi masifnya peredaran iklan digital, rendahnya literasi hukum konsumen, serta minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap batasan hukum periklanan. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi, edukasi hukum, dan kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan efektivitas pengawasan serta perlindungan hak-hak konsumen secara menyeluruh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Business Actor Responsibility, Consumer Protection, Overclaim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 05 Feb 2026 02:01
Last Modified: 05 Feb 2026 02:01
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53176

Actions (login required)

View Item
View Item