KHAIRANI, TASKIYAH PUTRI (2025) ANALISIS DISPARITAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK SESAMA JENIS (STUDI PUTUSAN NO.22/PID.SUS-ANAK/2023/PN.TNN DAN PUTUSAN NO.5/PID.SUS-ANAK/2021/PN.ARM) = AN ANALYSIS OF SENTENCING DISPARITIES IN SAME-SEX SEXUAL ABUSE CRIMES COMMITTED BY MINORS (CASE STUDY OF VERDICT NO.22/PID.SUS-ANAK/2023/PN.TNN AND VERDICT NO.5/PID.SUS-ANAK/2021/PN.ARM). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B011211210-UGfuylsraL4V5Bp7-20251008183124.jpeg
Download (157kB) | Preview
B011211210-1-2.pdf
Download (541kB)
B011211210-dp.pdf
Download (21kB)
B011211210-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 7 October 2027.
Download (5MB)
Abstract (Abstrak)
TASKIYAH PUTRI KHAIRANI (B011211210). Analisis Disparitas Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak Sesama Jenis (Studi Putusan No.22/Pid.Sus-Anak/2023.PN.Tnn dan Putusan No.5/Pid.Sus- Anak/2021/PN.Arm). Dibimbing oleh Bapak Andi Muhammad Aswin Anas, sebagai dosen pembimbing. Latar belakang: Kasus pencabulan sesama jenis oleh anak menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Selain dampak sosial dan psikologis, terdapat ketidakkonsistenan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara serupa. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencabulan oleh anak sesama jenis dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan No.22/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tnn dan Putusan No.5/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Arm. Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Bentuk disparitas pidana yang terjadi adalah kesenjangan vonis majelis hakim terhadap perkara sejenis yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni, Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Perbuatan Materiil Pelaku, dan faktor Majelis Hakim. (2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan Anak sesama jenis hakim mempertimbangkan faktor Yuridis dan Non Yuridis. Adapun Majelis Hakim telah mempertimbangkan kondisi sosial psikologis Anak dan menilai perlu pemulihan sesuai asas perlindungan Anak. Namun, dengan hanya menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan pada Putusan No.5/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Arm terdapat resiko bahwa fungsi pemidanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi tidak tercapai secara optimal. Kesimpulan: Faktor penyebab disparitas dalam dua putusan disebabkan oleh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Perbuatan Materiil Pelaku, dan faktor Majelis Hakim.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | TASKIYAH PUTRI KHAIRANI (B011211210). Analisis Disparitas Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak Sesama Jenis (Studi Putusan No.22/Pid.Sus-Anak/2023.PN.Tnn dan Putusan No.5/Pid.Sus- Anak/2021/PN.Arm). Dibimbing oleh Bapak Andi Muhammad Aswin Anas, sebagai dosen pembimbing. Latar belakang: Kasus pencabulan sesama jenis oleh anak menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Selain dampak sosial dan psikologis, terdapat ketidakkonsistenan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara serupa. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencabulan oleh anak sesama jenis dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan No.22/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tnn dan Putusan No.5/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Arm. Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Bentuk disparitas pidana yang terjadi adalah kesenjangan vonis majelis hakim terhadap perkara sejenis yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni, Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Perbuatan Materiil Pelaku, dan faktor Majelis Hakim. (2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan Anak sesama jenis hakim mempertimbangkan faktor Yuridis dan Non Yuridis. Adapun Majelis Hakim telah mempertimbangkan kondisi sosial psikologis Anak dan menilai perlu pemulihan sesuai asas perlindungan Anak. Namun, dengan hanya menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan pada Putusan No.5/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Arm terdapat resiko bahwa fungsi pemidanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi tidak tercapai secara optimal. Kesimpulan: Faktor penyebab disparitas dalam dua putusan disebabkan oleh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Perbuatan Materiil Pelaku, dan faktor Majelis Hakim. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 02 Feb 2026 05:07 |
| Last Modified: | 02 Feb 2026 05:07 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53066 |
