SAPUTRI, SYAHRA (2025) Analisis Yuridis Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Kealpaan Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain (Studi Putusan No.22/Pid.B/2024/PN.Mrs) = Legal Analysis of Participation in a Criminal Act of Negligence Causing the Death of Another Person (Study of Decision No. 22/Pid.B/2024/PN.Mrs)Legal Analysis of Participation in a Criminal Act of Negligence Causing the Death of Another Person (Study of Decision No. 22/Pid.B/2024/PN.Mrs). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B011211070-WX8aDb3itgOQALrZ-20251002141948.jpg
Download (281kB) | Preview
B011211070-1-2.pdf
Download (207kB)
B011211070-dp.pdf
Download (58kB)
B011211070-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 22 August 2027.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
SYAHRA SAPUTRI (B011211070), “Analisis Yuridis Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain (Studi Putusan No. 22/Pid.B/2024/PN.Mrs)”. Dibimbing oleh Bapak Muh. Djaelani Prasetya, S.H., M.H. selaku pembimbing utama. Latar Belakang: Dalam kegiatan Pendidikan Dasar & Orientasi Medan (DIKDAS ORMED) XXVII MAPALA 09 Fakultas Teknik Unhas, peserta bernama Virendy meninggal dunia dengan luka dan memar di tubuhnya. Sebelumnya ia dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, namun saat kegiatan tetap diberi hukuman oleh sejumlah senior meski sudah sempoyongan, dengan alasan dianggap penyebab keterlambatan tim. Kultur “senior tidak pernah salah” membuat peserta lain segan menolak, sementara panitia tidak memulangkan Virendy hingga akhirnya ia meninggal di perjalanan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi unsur-unsur tindak pidana turut serta dalam tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain dan menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan No.22/Pid.B/2024/PN.Mrs dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam kasus kealpaan yang menyebabkan kematian. Metode: Penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus. Dalam penelitian, bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum yang dikumpulkan melalui penelusuran kepustakaan dan studi dokumen. Hasil: (1) Kualifikasi unsur-unsur turut serta pada tindak pidana kealpaan telah sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah sesuai dengan unsur-unsur kealpaan (culpa) pada Pasal 359 KUHP. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam perkara No. 22/Pid.B/20224/PN.Mrs telah sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana sehingga diperoleh suatu keputusan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta dalam tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa dalam penelitian ini telah terpenuhi unsur-unsur turut serta dalam tindak pidana kealpaan. Dalam putusan ini hakim telah menjatuhkan putusan yang telah sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kealpaan, Menyebabkan Mati, Turut Serta |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 03:23 |
| Last Modified: | 29 Jan 2026 03:23 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53008 |
