KEPAILITAN HARTA PENINGGALAN YANG TELAH LEWAT WAKTU = EXPIRED BANKRUPTCY PETITION AGAINST AN INHERITED ESTATE


AISYAH, NUR (2025) KEPAILITAN HARTA PENINGGALAN YANG TELAH LEWAT WAKTU = EXPIRED BANKRUPTCY PETITION AGAINST AN INHERITED ESTATE. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Sampul]
Preview
Image (Sampul)
B011211026-tunI4dz6w3PD7vfs-20250916145523.jpg

Download (237kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011211026-1-2.pdf

Download (268kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011211026-dp.pdf

Download (58kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B011211026-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 11 September 2027.

Download (13MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK NUR AISYAH (B011211026). KEPAILITAN HARTA PENINGGALAN YANG TELAH LEWAT WAKTU. Dibimbing oleh Anwar Borahima, sebagai Pembimbing. Tujuan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan batas waktu daluwarsa permohonan pailit terhadap harta peninggalan Debitor serta menilai kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Analisis dilakukan secara preskriptif terhadap norma hukum, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Metode penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang– undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan praktisi hukum. Analisis dilakukan secara normatif untuk merumuskan argumentasi hukum terhadap isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dasar hukum bagi hakim dalam menentukan daluwarsa permohonan pailit terhadap harta adalah Pasal 210 UUK-PKPU. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa permohonan pailit harta peninggalan harus diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak debitor meninggal. Secara yuridis, titik awal penghitungan daluwarsa harus berlandaskan pada tanggal kematian debitor yang tercantum dalam akta kematian sebagai bukti formil yang sah. Penafsiran majelis hakim yang menggunakan waktu ketika kreditor mengetahui kematian debitor sebagai titik awal daluwarsa merupakan penyimpangan dari ketentuan normatif Pasal 210 UUK-PKPU. Pendekatan tersebut membuka ruang multitafsir atas tenggat waktu permohonan pailit harta peninggalan sehingga dapat menimbulkan konflik dalam praktik kepailitan. (2) Putusan a quo telah memberikan keadilan substantif dengan mengakomodasi hak kreditor untuk mendapatkan pelunasan piutang. Namun, putusan tersebut mengabaikan aspek keadilan prosedural karena tidak mematuhi ketentuan formal terkait batas waktu pengajuan dan prosedur pemanggilan ahli waris. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan antara perlindungan hak kreditor dan hak ahli waris dalam praktik kepailitan harta peninggalan. Dengan demikian, putusan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara keadilan substantif dan keadilan prosedural yang seharusnya berjalan selaras.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Harta Peninggalan, Kepailitan, Lewat Waktu
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 29 Jan 2026 02:51
Last Modified: 29 Jan 2026 02:51
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/52985

Actions (login required)

View Item
View Item