SYAMSINAR, DWI (2025) KEDUDUKAN HUKUM ISTRI KEDUA SEBAGAI AHLI WARIS TERHADAP UPAYA PENAGIHAN UTANG OLEH KREDITOR PASCA PEMBATALAN PUTUSAN PKPU OLEH MAHKAMAH AGUNG = THE LEGAL POSITION OF THE SECOND WIFE AS AN HEIR AGAINST DEBT COLLECTION EFFORTS BY CREDITORS AFTER THE CANCELLATION OF PKPU DECISION BY THE SUPREME COURT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B011201019-Ref6AIMoTq9dwXri-20250919194348.jpg
Download (318kB) | Preview
B011201019-1-2.pdf
Download (252kB)
B011201019-dp.pdf
Download (173kB)
B011201019-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 12 September 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
DWI SYAMSINAR (B011201019). Kedudukan Hukum Istri Kedua Sebagai Ahli Waris Terhadap Upaya Penagihan Utang Oleh Kreditor Pasca Pembatalan Putusan PKPU Oleh Mahkamah Agung. Dibimbing oleh Anwar Borahima. Latar Belakang: Praktik poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri pertama, berimplikasi terhadap kedudukan istri kedua sebagai ahli waris dan pembebanan tanggung jawab ketika pewaris meninggalkan sejumlah utang. Ketidakpastian ini berdampak pada kreditor untuk melakukan penagihan utang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah istri kedua dalam perkawinan tanpa izin pengadilan, dapat dituntut untuk membayar membayar utang pewaris dan apa upaya hukum yang dapat ditempuh kreditor pasca pembatalan putusan PKPU oleh Mahkamah Agung. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan wawancara. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban terkait dengan topik yang dibahas. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1) Secara Hukum, istri kedua dalam perkawinan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri pertama, tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris yang sah. Dengan demikian, istri kedua tidak berhak atas pembagian harta warisan dan tidak dapat dibebani tanggung jawab atas utang pewaris; (2) Pembatalan putusan PKPU oleh Mahkamah Agung, tidak menghilangkan hak kreditor untuk menagih utang kepada debitor. Kreditor tetap memiliki berbagai pilihan upaya hukum untuk melakukan penagihan utang, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kesimpulan: Hak mewaris dan pembebanan tanggung jawab atas utang pewaris hanya diberikan kepada istri dari perkawinan yang sah secara hukum. Serta pembatalan putusan PKPU oleh mahkamah Agung tidak menggugurkan hak tagi kreditor kepada ahli waris debitor yang sah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Ahli Waris; Istri Kedua; Kreditor; Pembatalan Putusan PKPU; Penagihan Utang. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 26 Jan 2026 06:53 |
| Last Modified: | 26 Jan 2026 06:53 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/52890 |
