HILMY, NAUFAL (2025) KEDUDUKAN DEBITUR PENANGGUNG DALAM PERMOHONAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG = THE POSITION OF THE GUARANTOR DEBTOR IN THE PETITION FOR SUSPENSION OF DEBT PAYMENT OBLIGATIONS. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
B022222014-PCaOdY7q3hn6WIyi-20250527125453.jpg
Download (320kB) | Preview
B022222014-1-2.pdf
Download (517kB)
B022222014-dp.pdf
Download (58kB)
B022222014-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 27 February 2027.
Download (10MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK NAUFAL HILMY (B022222014). Dengan judul “Kedudukan Debitur Penanggung Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Dibimbing Oleh Muhammad Aswan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pengadilan Niaga dalam menerima Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitur Penanggung dan mengetahui pertimbangan hakim niaga dalam memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Debitur Penanggung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan penentuan populasi dan sampel secara purposive sampling dengan pengambilan secara teknik sampling (non random) kemudian melakukan pengumpulan bahan hukum dengan metode studi literatur yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer maupun sekunder, untuk dijadikan bahan pertimbangan kelayakan regulasi dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini ialah (1) Pengadilan Niaga berwenang menerima Permohonan PKPU yang menarik Debitur Penanggung (Borgtocht) sebagai Pihak Termohon dalam Permohonan PKPU lalu diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Niaga. (2) Debitur Penanggung (Borgtocht) kedudukannya tidak sama dengan Debitur utama dalam Permohonan PKPU sehingga, tidak dapat ditarik sebagai termohon dalam PKPU berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan PKPU secara tegas membatasinya. Penulis menyarankan (1) Praktisi Hukum dalam hal ini Advokat yang mendampingi Pemohon dalam Permohonan PKPU harus lebih berhati-hati dalam menarik Debitur Penanggung (Borgtocht) sebagai pihak dalam permohonan PKPU. (2) Hakim Pengadilan Niaga dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Permohonan PKPU yang di dalamnya terdapat Debitur Penanggung (Borgtocht) yang dimasukkan sebagai pihak dalam perkara tersebut harusnya konsisten sehingga tidak terjadi disparitas putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Para Pencari Keadilan.
| Item Type: | Thesis (Thesis) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kedudukan debitur; Penanggung, PKPU |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 07 Jan 2026 01:04 |
| Last Modified: | 07 Jan 2026 01:04 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/52289 |
