KEDUDUKAN HUKUM PETA BIDANG TANAH KLARIFIKASI DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP = LEGAL POSITION OF CLARIFIED LAND PARCEL MAPS IN COMPLETE SYSTEMATIC LAND REGISTRATION


SAPUTRA, IMAM (2025) KEDUDUKAN HUKUM PETA BIDANG TANAH KLARIFIKASI DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP = LEGAL POSITION OF CLARIFIED LAND PARCEL MAPS IN COMPLETE SYSTEMATIC LAND REGISTRATION. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B022222018-glbkKrVDwH8cPFXd-20250630151200.jpg

Download (741kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B022222018-1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B022222018-dp.pdf

Download (746kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B022222018-fullllllll.pdf
Restricted to Repository staff only until 19 May 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

IMAM SAPUTRA (B022222018), KEUDUDUKAN HUKUM PETA BIDANG TANAH KLARIFIKASI DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TAHUN 2023, Dibimbing oleh Suriyaman M. Pide. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kepastian Hukum Peta Bidang Tanah Klarifikasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2023 dan Akibat Hukum penggunaan Peta Bidang Tanah Klarifikasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan menggunakan metode pengukuran pengamatan jarak jauh disebut Fotogrametris. Metode Penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian normative, Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa, Jenis dan sumber bahan hukum penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum skunder yaitu buku, jurnal, hasil karya dari kalangan hukum dan hasil wawancara, Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakan, dokumenter, content analysis, dan deskripsi sebagai analisi bahan hukum deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan pada kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Gowa, Sulawesi-Selatan, menunjukan bahwa (1) Kepastian Hukum Peta bidang Tanah Klarifikasi sebagai pengganti Gambar Ukur dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2023, dengan menggunakan metode pengukuran pengamatan jarak jauh disebut Fotogrametris berdasarkan Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor 3/Juknis-Hk.02/III/2023 terdapat penyederhanaan dalam pelaksanaannya sebagaimana hakikat dari asas Kontradiktur Delimitasi sehingga dari hasil pelaksanaan banyak ditemukan kesalahan gambar bidang tanah yang terdapat pada surat ukur dari sertipikat yang dihasilkan melalui pendaftaran tanah sistemtis lengkap ditahun 2023 ; (2) Sehingga Akibat Hukum Peta Bidang Tanah Klarifikasi sebagai pengganti Gambar Ukur dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2023 perlu diperhatikan agar pelaksanaanya sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang dijadikan pedoman sehingga dapat memberikan jaminan kepastian letak bidang tanah kepada pemegang hak.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Asas Kontradiktur Delimitasi, PTSL, PBT
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Kenotariatan
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 07 Jan 2026 01:00
Last Modified: 07 Jan 2026 01:00
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/52280

Actions (login required)

View Item
View Item