HAK POLITIK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA = Political Rights of Civil Servants to Hold Public Offices in the Perspective of Human Rights


SALEH WAHID, LA ODE HAERUL (2025) HAK POLITIK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA = Political Rights of Civil Servants to Hold Public Offices in the Perspective of Human Rights. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B012211106-15sKyGoxjS0ev47F-20250630164339.jpg

Download (200kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B012211106-1-2.pdf

Download (729kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B012211106-dp.pdf

Download (817kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B012211106-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 May 2027.

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

La Ode Haerul Saleh Wahid (B012211106) Hak Politik Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Publik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Dibimbing oleh Andi Pangerang Moenta dan Hamzah Halim. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pembatasan hak politik PNS ditinjau dari perspektif hak asasi manusia dan sejauhmana jaminan hak politik PNS. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma terkait asas-asas dan kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan isu hukum dan permasalahan penelitian yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dari perspektif HAM, pembatasan hak politik PNS pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara baik yang lama (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN) maupun pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara) belum sejalan dengan prinsip universalitas dan prinsip kemanusiaan dalam teori hukum kodrat yang menekankan bahwa hak politik merupakan hak kodrati yang berasal dari Tuhan dan bersifat universal sehingga tidak dapat dicabut oleh negara. serta pembatasan yang berlebihan dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang mendegradasi martabat kemanusiaan; (2) Dari perspektif HAM, jaminan hak dipilih PNS di Indonesia belum sejalan dengan prinsip persamaan hak dan prinsip kesetaraan kesempatan yang adil dalam teori hukum keadilan yang menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang sama apapun profesinya, serta dijamin haknya untuk mendapatkan kesempatan yang setara dan adil terhadap semua posisi dan jabatan dalam pemerintahan, sehingga wajib mendapatkan penjaminan oleh Pemerintah. Dalam perspektif HAM, jaminan hak dipilih PNS tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (3), Pasal 43, dan Pasal 66 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bertentangan Pasal 25 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (2) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI tahun 1945, dan terakhir bertentangan dengan Pasal 21 DUHAM.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hak Politik PNS, Hak Asasi Manusia, Hak Dipilih
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 02 Jan 2026 07:09
Last Modified: 02 Jan 2026 07:09
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/52123

Actions (login required)

View Item
View Item