Tindak Pidana Mempergunakan Surat Palsu Dengan Maksud Menguasai Aset (Studi Putusan Nomor 1557/Pid.B/2022/PN. Mks) = The Criminal Offence of Using Forged Documents with the Intent to Control Asset (Case Study of Decision Number 1557/Pid.B/2022/PN. Mks).


RAMADHANI, FITRI AMALIAH (2025) Tindak Pidana Mempergunakan Surat Palsu Dengan Maksud Menguasai Aset (Studi Putusan Nomor 1557/Pid.B/2022/PN. Mks) = The Criminal Offence of Using Forged Documents with the Intent to Control Asset (Case Study of Decision Number 1557/Pid.B/2022/PN. Mks). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B011201326-sMK4g3hVXCcbaiEW-20250601212757.png

Download (139kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011201326-1-2.pdf

Download (200kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011201326-dp.pdf

Download (45kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B011201326-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 20 June 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Tindak Pidana Pemalsuan Surat jelas diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun dalam beberapa kasus terdapat beberapa kekeliruan yaitu tidak terpenuhinya salah satu unsur tindak pidana tersebut tetapi dinyatakan bersalah atas tindak pidana tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana mempergunakan surat palsu dengan maksud menguasai aset dalam perspektif hukum pidana dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana mempergunakan surat palsu dengan maksud menguasai aset dalam Putusan Nomor 1557/Pid.B/2022/PN. Mks. Metode: Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berfokus untuk menganalisis data yang dikumpulkan untuk menghasilkan argumentasi atau kesimpulan yang dapat menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Tindak pidana menggunakan surat palsu yang diatur dalam Pasal 263 KUHP mencakup unsur objektif yang diatur dalam ayat (1) mencakup tindakan pemalsuan dan pembuatan surat palsu, sementara unsur objektif dalam ayat (2) mencakup perbuatan menggunakan surat palsu. Objek dari tindak pidana ini adalah surat, yang dapat berupa surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perikatan, suatu pembebasan utang, dan diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Selanjutnya, penggunaan surat palsu tersebut harus dapat menimbulkan kerugian. 2) Pertimbangan hukum dan penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim dalam perkara ini terdapat kekeliruan, karena perbuatan dalam perkara ini tidak bisa dikatakan sebagai tindakan pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu karena salah satu unsur dari tindak pidana tersebut tidak terpenuhi. Kesimpulan: Tindak Pidana Pemalsuan Surat hanya terbatas pada 4 macam surat, maka dari itu dalam perkara yang berkenaan dengan tindak pidana ini harus dipastikan dengan benar bahwa telah memenuhi kualifikasi macam surat yang dimaksud.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Aset; Sporadik; Surat Palsu.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 22 Dec 2025 07:14
Last Modified: 22 Dec 2025 07:14
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/51917

Actions (login required)

View Item
View Item