TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI KEAMANAN SIBER TERKAIT ANCAMAN CYBER WARFARE (STUDI KASUS INVASI RUSIA- UKRAINA TAHUN 2022) = INTERNATIONAL LAW REVIEW ON CYBERSECURITY RELATED TO THE THREAT OF CYBER WARFARE (CASE STUDY OF THE RUSSIA- UKRAINE INVASION IN 2022)


ARDINI, VELIA (2025) TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI KEAMANAN SIBER TERKAIT ANCAMAN CYBER WARFARE (STUDI KASUS INVASI RUSIA- UKRAINA TAHUN 2022) = INTERNATIONAL LAW REVIEW ON CYBERSECURITY RELATED TO THE THREAT OF CYBER WARFARE (CASE STUDY OF THE RUSSIA- UKRAINE INVASION IN 2022). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B011181367-gI7SPuUA4Fmxpi18-20250526205155.jpg

Download (411kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011181367-1-2.pdf

Download (630kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011181367-dp.pdf

Download (247kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B011181367-fulllll.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 April 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

VELIA ARDINI (B011181367) TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI KEAMANAN SIBER TERKAIT ANCAMAN CYBER WARFARE (STUDI KASUS INVASI RUSIA-UKRAINA TAHUN 2022)). Dibimbing oleh Judhariksawan selaku Pembimbing Utama dan Tri Fenny Widayanti selaku Pembimbing Pendamping. Latar Belakang: Cyber Warfare termasuk dalam kategori operasi siber atau cyber operation, yang didefinisikan sebagai bentuk operasi yang bertujuan untuk memproyeksikan kekuatan melalui ruang siber dengan maksud memanipulasi, mengganggu, atau menghancurkan target yang mendukung operasi militer suatu negara, termasuk pada konflik invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022, dimana Rusia tidak hanya menggunakan kekuatan militer tetapi terdapat metode dan operasi non militer baru dalam ruang siber berupa Cyber Warfare. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum internasional mengenai Cyber Warfare dan pemerintah Ukraina dalam mengatasi terkait ancaman Cyber Warfare dalam konflik invasi Rusia ke Ukraina tahun 2022. Metode Penelitian: Menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan tentang Cyberwarfare dalam konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dapat didasarkan pada Pasal 22 dan Pasal 23 Konvensi Den Haag 1907, Selain itu dasar hukum lainnya ada di Pasal 35 Protokol I/1977. (2) Ukraina telah menyusun strategi dan kebijakan untuk memperkuat keamanan sibernya. Selain membentuk dasar hukum yang kuat terkait keamanan siber. Dasar hukum ini diwujudkan dalam pembentukan badan- badan yang menangani keamanan siber di Ukraina, seperti The State Service of Special Communication and Information Protection of Ukraine yang membawahi State Center for Cyber defence dan Computer Emergency Response Team of Ukraine. Kesimpulan: Hukum Internasional yang ada saat ini belum mengatur secara khusus terkait dengan Cyber Warfare. Strategi Ukraina dalam menghadapi serangan siber Rusia dinilai memiliki dampak positif yang dihasilkan mencakup ketahanan yang lebih kuat, meskipun Rusia terus melancarkan serangan siber. Selain itu, Ukraina berhasil meminimalkan dampak dari serangan siber Rusia pada tahun 2022.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Cyber Warfare, Hukum Humaniter Internasional, Konflik Rusia-Ukraina
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 17 Dec 2025 03:50
Last Modified: 17 Dec 2025 03:50
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/51686

Actions (login required)

View Item
View Item