PERLINDUNGAN HAK SIAR TERHADAP PRAKTIK RE-STREAMING OLEH PIHAK KETIGA UNTUK TUJUAN KOMERSIAL = BROADCASTING RIGHTS PROTECTION AGAINST RE-STREAMING PRACTICES BY THIRD PARTIES FOR COMMERCIAL PURPOSES


ASMAUL HUSNA, ASMAUL HUSNA (2025) PERLINDUNGAN HAK SIAR TERHADAP PRAKTIK RE-STREAMING OLEH PIHAK KETIGA UNTUK TUJUAN KOMERSIAL = BROADCASTING RIGHTS PROTECTION AGAINST RE-STREAMING PRACTICES BY THIRD PARTIES FOR COMMERCIAL PURPOSES. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B011181005-vOyzghsU5lLwP9dc-20250603230610.png

Download (216kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011181005-1-2.pdf

Download (394kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011181005-dp.pdf

Download (218kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B011181005-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 27 May 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK ASMAUL HUSNA (B011181005). PERLINDUNGAN HAK SIAR TERHADAP PRAKTIK RE-STREAMING OLEH PIHAK KETIGA UNTUK TUJUAN KOMERSIAL. Dibimbing oleh Aulia Rifai sebagai Pembimbing. Latar Belakang: Perlindungan hukum terhadap hak siar dalam praktik re-streaming oleh pihak ketiga masih belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun UU Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap hak siar, belum ada regulasi spesifik mengenai re-streaming, sehingga praktik ini masih marak terjadi dan sulit ditindak secara hukum. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak siar dalam kasus praktik re-streaming oleh pihak ketiga serta mengkaji penerapan prinsip fair use dalam praktik tersebut untuk tujuan komersial. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap hak siar dalam praktik re-streaming oleh pihak ketiga masih belum memiliki regulasi spesifik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak siar. (2) Prinsip fair use dalam hukum Indonesia masih belum diatur secara spesifik, sehingga penerapannya dalam kasus re-streaming ilegal masih diperdebatkan. Selain itu, Pasal 1365 BW dapat dijadikan solusi alternatif bagi pemegang hak siar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku re-streaming ilegal yang menyebabkan kerugian finansial. Kesimpulan: Regulasi yang lebih jelas dan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif diperlukan untuk melindungi hak siar dari praktik re-streaming ilegal di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Fair Use, Hak Siar, Re-streaming
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 17 Dec 2025 02:31
Last Modified: 17 Dec 2025 02:31
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/51648

Actions (login required)

View Item
View Item