Analisis Yuridis Pemberatan Pidana Terhadap Residivis Pada Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 197/Pid.B/2021/PN.Plp) = Legal Analysis Of Criminal Aggregation Against Recidivists In Fraud Criminal Act (Study of Decision Number 197/Pid.B/2021/PN.Plp)


SALEH, VEBI AULIA MAHARANI (2025) Analisis Yuridis Pemberatan Pidana Terhadap Residivis Pada Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 197/Pid.B/2021/PN.Plp) = Legal Analysis Of Criminal Aggregation Against Recidivists In Fraud Criminal Act (Study of Decision Number 197/Pid.B/2021/PN.Plp). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B011211097-jbq4uapfEKedHwLX-20250524132731.jpg

Download (364kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011211097-1-2.pdf

Download (260kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011211097-dp.pdf

Download (145kB)
[thumbnail of Fulltext] Text (Fulltext)
B011211097-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 14 May 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Terjadinya pengulangan tindak pidana (recidive) merupakan salah satu pemberatan pidana yang bisa menjadi dasar pertimbangan hukum hakim terhadap residivis khususnya dalam tindak pidana Penipuan. Seperti pada contoh kasus yang penulis angkat dalam Putusan Nomor 197/Pid.B/2021/PN.Plp bahwa terdakwa yang merupakan seorang residivis pada perkara yang sama tetapi pada amar putusan hakim disebutkan bahwa terdakwa tidak mendapatkan pemberatan pidana. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemberatan pidana terhadap residivis dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana terhadap residivis tindak pidana penipuan dalam Putusan Nomor 197/Pid.B/2021/PN.Plp. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan data yaitu teknik studi kepustakaan. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 486 KUHP yang dikategorikan sebagai Recidive Khusus (Speciale Recidive) dengan pidana tambahan berupa 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimal. 2) Pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap residivis tindak pidana penipuan dalam perkara Putusan Nomor 197/Pid.B/2021/PN.Plp masih jauh dari rasa keadilan dan belum sesuai dengan penerapan hukum pidana menurut teori recidive. Kesimpulan: Pemberatan pidana terhadap residivis pada tindak pidana penipuan dalam perkara Putusan Nomor 197/Pid.B/2021/PN.Plp belum sesuai dikarenakan hukuman pidana yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera yang cukup terhadap terdakwa residivis. Majelis hakim hanya menjatuhkan ancaman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun dimana hal tersebut sangat jauh dari ancaman pidana maksimal yang seharusnya dijatuhkan terhadap terdakwa sesuai dengan sistem pemberatan pidana recidive dalam ketentuan Pasal 486 KUHP, yaitu selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pemberatan Pidana; Penipuan; Residivis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 12 Dec 2025 05:44
Last Modified: 12 Dec 2025 05:44
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/51414

Actions (login required)

View Item
View Item