NUR, MUHAMMAD FIRMANSYAH (2025) Analisis Yuridis Tindak Pidana Kehilangan Hak Pilih Yang Dilakukan Oleh Ketua Kpps Terhadap Penyandang Disabilitas Tunanetra (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2024/Pn Soe) = Juridical Analysis Of The Criminal Act Of Losing Voting Rights Committed by The Head Of The KPPS Againts A visually Impaired Person (Case Study of Decision Number 31/Pid.Sus/2024/PN Soe). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B011201375-d0Z8i4I7JwOYATFe-20250520151432.png
Download (96kB) | Preview
B011201375-1-2.pdf
Download (306kB)
B011201375-dp.pdf
Download (112kB)
B011201375-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 16 May 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
MUHAMMAD FIRMANSYAH NUR (B011201375), dengan judul “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kehilangan Hak Pilih Yang Dilakukan Oleh Ketua Kpps Terhadap Penyandang Disabilitas Tunanetra (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2024/Pn Soe)”. Dibawah Bimbingan Syarif Saddam Rivanie Parawansa. Latar Belakang: Pemilu di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, sering menghadapi pelanggaran hak pilih, termasuk pada kelompok disabilitas. Pelanggaran ini merupakan tindak pidana pemilu, melanggar HAM, dan hak moral masyarakat yang dijamin oleh negara. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi Terhadap Tindak pidana kehilangan hak pilih yang dilakukan ketua KPPS pada Disabilitas Tunanetra dalam perspektif hukum pidana dan menganalisis Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana Kehilangan Hak Pilih yang dilakukan ketua KPPS pada Disabilitas Tunanetra pada Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Soe. Metode: Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan. Kemudian, sumber bahan hukum yang digunakan adalah Peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal, serta pandangan ahli yang nantinya akan dianalisis secara menyeluruh serta dijelaskan secara deskriptif. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua KPPS dikualifikasikan sebagai delik materil, karena perbuatan tersebut mengakibatkan akibat nyata, yaitu hilangnya hak pilih korban penyandang disabilitas. Dalam delik materil, fokus utama adalah dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut, yang menjadi unsur utama dalam menentukan Tindak Pidana. Oleh karena itu, meskipun tindakan ini dapat dilihat sebagai kelalaian administratif, akibatnya yang serius terhadap hak pilih korban menjadikan perbuatan ini sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. (2) Penerapan hukum pidana dalam putusan ini sudah sesuai dengan barang bukti dan fakta-fakta yang terungkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, sanksi yang dijatuhkan masih kurang memberikan efek jera. Hukuman berupa pidana percobaan selama 4 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 tidak cukup berat atas pelanggaran yang terjadi, mengingat pelaku merupakan pejabat pemilu yaitu Ketua KPPS. Karena dalam Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimana jikalau penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana maka diberikan pemberatan pidana sebanyak 1/3 (satu per tiga), yang seharusnya Majelis Hakim memberikan hukuman pidana minimal 8 (bulan) penjara dari hukuman maksimal 2 (dua) tahun penjara, dan bukan memberikan pidana percobaan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Disabilitas, Kehilangan Hak Pilih, Pemilihan Umum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 12 Dec 2025 05:42 |
| Last Modified: | 12 Dec 2025 05:42 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/51413 |
