SARNI, SARNI (2025) KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT SUKU BAJO YANG BERMUKIM DI WILAYAH PESISIR = LEGAL CERTAINTY OF LAND RIGHTS FOR THE BAJO TRIBE PEOPLE LIVING IN COASTAL AREAS. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
B013222035-dO2x1jXBPvTy8Mop-20250821091404.jpg
Download (260kB) | Preview
B013222035-1-2.pdf
Download (443kB)
B013222035-dp.pdf
Download (137kB)
B013222035-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 30 July 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan memahami: (1) Esensi Penguasaan Hak Atas Tanah Di Wilayah Pesisir; (2) Konsistensi Pemberian Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Suku Bajo Yang Bermukim di Wilayah Perairan Pesisir; (3) Konsep Ideal Jaminan Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat Suku Bajo Yang Bermukim Diwilayah Pesisir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris adalah jenis penelitian hukum normatif yang didukung dan dilengkapi dengan data empirik. Penelitian ini menggunakan data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan, seperti wawancara. Data dianalisis dengan cara kualitatif dan dipaparkan serta disajikan secara sistematis kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama: (1) Esensi penguasaan hak atas tanah di wilayah pesisir mencakup perlunya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan tradisional serta penerapan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari pemerintah, diharapkan konflik agraria dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat terjamin. (2) Data lapangan menunjukan bahwa masyarakat Suku Bajo (Bajau) di Kabupaten Wakatobi sebagian telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan pada tahun 2022, Pemerintah RI melalui Kementerian ATR/BPN memberikan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan HGB kepada masyarakat Suku Bajo (Bajau) yang bermukim di wilayah pesisir Pulau Wangi-Wangi. Kebijakan hukum tersebut menggambarkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Suku Bajo (Bajau) yang bermukim di wilayah perairan pesisir (3) Konsep ideal jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Suku Bajo harus mencakup perlindungan hukum yang kuat melalui pemberian sertifikat, pendaftaran tanah yang transparan, serta pengakuan terhadap budaya lokal. Hal ini akan membantu masyarakat Suku Bajo dalam mempertahankan tempat tinggal mereka serta melestarikan tradisi dan budaya mereka di tengah perubahan zaman.
| Item Type: | Thesis (Disertasi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kepastian Hukum, Hak Atas Tanah, Masyarakat Suku Bajo, Wilayah Pesisir |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 01 Dec 2025 02:59 |
| Last Modified: | 01 Dec 2025 02:59 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/51082 |
