PHARAMASANTATIKA, MADAH AYU (2025) Analisis Hukum Pembuktian Iktikad Tidak Baik Perjanjian Dengan Pihak Asing Dalam Perspektif Sema No. 3 Tahun 2023 = Legal Analysis of Proof of Bad Faith in Agreements with Foreign Parties in the Perspective of SEMA No. 3 of 2023. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
B022212003-p5EMyNDsmzY8S1To-20250820120538.jpg
Download (352kB) | Preview
B022212003-1-2.pdf
Download (364kB)
B022212003-dp.pdf
Download (143kB)
B022212003-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 July 2027.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang: Konflik antara UU No. 24 Tahun 2009 yang secara imperatif mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian dengan pihak Indonesia, dengan SEMA No. 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan pembuktian iktikad buruk sebagai dasar pembatalan. Tujuan: Penelitian ini menganalisis dan mengevaluasi pembuktian adanya iktikad tidak baik dalam perjanjian tanpa terjemahan Bahasa Indonesia serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap pembatalan kontrak berdasarkan ketentuan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan melakukan pengumpulan bahan hukum dengan metode studi literatur yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer maupun sekunder, untuk dijadikan bahan pertimbangan penerapan regulasi dan selanjutnya dianalisis secara deskrptif. Hasil: Penelitian menunjukan bahwa (1) SEMA No. 3 Tahun 2023 mengubah ketentuan perjanjian tanpa terjemahan Bahasa Indonesia, yang sebelumnya otomatis batal demi hukum, menjadi memerlukan bukti itikad buruk. Pembatalan perjanjian kini didasarkan pada bukti niat tidak baik, termasuk kronologi negosiasi dan bukti kerugian konkret. SEMA ini bertujuan membedakan pelanggaran administratif dari sengketa yang melibatkan itikad buruk, serta menekankan beban pembuktian pada pihak yang merasa dirugikan, sejalan dengan asas itikad baik dalam Pasal 1338 BW. (2) SEMA No. 3 Tahun 2023 menimbulkan konflik normatif karena memberi tafsir bahwa perjanjian tanpa versi Bahasa Indonesia tidak otomatis batal demi hukum, kecuali dibuktikan adanya itikad buruk, padahal UU No. 24 Tahun 2009 mengharuskan penggunaan Bahasa Indonesia. Pendekatan pembuktian ini melemahkan kepastian hukum, mengabaikan putusan Mahkamah Agung sebelumnya, dan berpotensi merugikan pihak Indonesia dalam kontrak internasional. Oleh karena itu, SEMA ini perlu ditinjau ulang karena bertentangan dengan asas legalitas dan kedaulatan hukum nasional. Kesimpulan: SEMA No. 3 Tahun 2023 mengubah ketentuan terkait perjanjian tanpa terjemahan Bahasa Indonesia, yang sebelumnya otomatis batal demi hukum, kini memerlukan bukti itikad buruk untuk pembatalan. Pendekatan ini menekankan pembuktian niat tidak baik berdasarkan asas itikad baik Pasal 1338 BW. Namun, SEMA ini bertentangan secara normatif dengan UU No. 24 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian.
| Item Type: | Thesis (Thesis) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Iktikad Baik, Perjanjian. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Kenotariatan |
| Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
| Date Deposited: | 28 Nov 2025 03:46 |
| Last Modified: | 28 Nov 2025 03:46 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/51050 |
