Tinjauan Yuridis Kualifikasi Onrechtmatige Overheidsdaad Terhadap Tindakan Diam Fiktif Positif (Studi Putusan No. 18/G/TF/2023/PTUN.PBR) = Judicial Review of the Qualification of Onrechtmatige Overheidsdaad Against Positive Fictitious Silent Action (Study of Decision No. 18/G/TF/2023/PTUN.PBR)


Mr, Muh. Ashary (2025) Tinjauan Yuridis Kualifikasi Onrechtmatige Overheidsdaad Terhadap Tindakan Diam Fiktif Positif (Studi Putusan No. 18/G/TF/2023/PTUN.PBR) = Judicial Review of the Qualification of Onrechtmatige Overheidsdaad Against Positive Fictitious Silent Action (Study of Decision No. 18/G/TF/2023/PTUN.PBR). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B021191081-0oXCxZiKHlfVSkgw-20250821162530.jpg

Download (96kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B021191081-1-2.pdf

Download (665kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B021191081-dp.pdf

Download (210kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B021191081-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 18 July 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 175 Angka 7 yang memperbarui ketentuan fiktif positif yang ada dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 53. Pembaruan tersebut tidak diiringi dengan diterbitkannya peraturan lebih lanjut terkait prosedur penerimaan keputusan fiktif positif, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penerimaan keputusan fiktif positif setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerimaan keputusan fiktif positif yang diajukan melalui gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut dianalisis dan disajikan secara argumentatif. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Tindakan diam fiktif positif dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) apabila tindakan pemerintahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB (2) Penerapan norma Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap tindakan diam fiktif positif berdasarkan Putusan No. 18/G/TF/2023/PTUN.PBR yang mengabulkan gugatan dan Majelis Hakim menyatakan tindakan pemerintah sebagai tindakan yang batal dan mewajibkan pemerintah untuk menetapkan keputusan sebagaimana yang dimohonkan. Kesimpulan: Setelah berlakunya Pasal 175 Angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat penyelesaian sengketa fiktif positif tidak lagi menggunakan mekanisme permohonan di PTUN, melainkan menggunakan mekanisme gugatan yang ketentuannya diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: KODEPRODI74235#HUKUM ADMINISTRASI NEGARA - S1
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 27 Nov 2025 01:24
Last Modified: 27 Nov 2025 01:24
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50990

Actions (login required)

View Item
View Item