MEKANISME PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA KONEKSITAS OLEH BIDANG PIDANA MILITER KEJAKSAAN = mechanism of investigation and prosecution of connectivity cases by the military criminal field of the prosecutor's office


TAUFIK, A. MUH. FIQIH MUHFIDH (2024) MEKANISME PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA KONEKSITAS OLEH BIDANG PIDANA MILITER KEJAKSAAN = mechanism of investigation and prosecution of connectivity cases by the military criminal field of the prosecutor's office. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of B012221097-8aLSCzd7rTMEDpKc-20250102103435.jpg]
Preview
Image
B012221097-8aLSCzd7rTMEDpKc-20250102103435.jpg

Download (485kB) | Preview
[thumbnail of bab I dan II.pdf] Text
bab I dan II.pdf

Download (681kB)
[thumbnail of Full teks.pdf] Text
Full teks.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of Daftar pustaka.pdf] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (177kB)

Abstract (Abstrak)

A. Muh. Fiqih Muhfidh Taufik (B012221097) dengan judul mekanisme penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas oleh bidang pidana militer kejaksaan di bawah bimbingan Syukri Akub dan Nur Azisa. Penelitian ini bertujuan untuk dan menganalisis penanganan perkara koneksitas yang dilakukan oleh Bidang Pidana Militer Kejaksaan dan mengkaji dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara koneksitas oleh Bidang Pidana Militer Kejaksaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data terdiri dari data primer dan data sekunder, serta dianalisis secara deksriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penanganan perkara koneksitas yang dilakukan oleh bidang pidana militer kejaksaan, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut, (a) pembentukan oleh tim Tim Tetap Penyidikan Perkara Koneksitas, sebagai penyidik perkara koneksitas, (b) tim melakukan penelitian dan pengambilan keputusan dan kesepakatan bersama untuk menetapkan yang berwenang maju melakukan penuntutan dan mengadili terhadap perkara koneksitas tersebut pada peradilan umum atau peradilan militer, dengan indikator penelitian penilaian yakni ditinjau dari unsur objektif perkara koneksitas yaitu dilihat dari tingkat kerugian materil yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut, lebih dominan ke militer atau ke sipil. dan (2) Kendala dalam penanganan perkara koneksitas terdapat pada faktor hukum yakni tidak terdapatnya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang pengana perkara koneksitas secara konkret yang dapat berharmonisasi terhadap Perpres Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Kejaksaan RI dan Panglima TNI tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Tetap Penyidikan Perkara Koneksitas. Terkait faktor penegak hukum, TNI berhak untuk menolak diprosesnya anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana sehingga menghambat penanganan perkara koneksitas, dan faktor masyarakat terkait pengetahuan masyarakat dalam hal ini adalah para kuasa hukum yang mendampingi pelaku tindak pidana sipil yang kurang mengetahui tentang Bidang Pidana militer sebagai penuntut perkara keneksitas. Kata Kunci: Perkara koneksitas, Bidang Militer, Kejaksaan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 26 Nov 2025 01:03
Last Modified: 26 Nov 2025 01:03
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50988

Actions (login required)

View Item
View Item