SHALEH A.M, MUHSIN (2025) PEMBUKTIAN GRATIFIKASI ASET DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI = Proof of Digital Asset (Cryptocurrency) Gratification in Corruption Eradication. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
B012202022-thva3k9V5TMK7fdL-20250820120158.jpeg
Download (701kB) | Preview
B012202022-1-2.pdf
Download (210kB)
B012202022-dp.pdf
Download (56kB)
B012202022-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 11 July 2027.
Download (6MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang: Dalam perkembangannya, semula bentuk tindak pidana gratifikasi hanya berupa barang dan uang, namun kenyataannya praktik korupsi melalui gratifikasi ini mengalami perkembangan. Saat ini bermunculan modus operandi baru yang dilakukan dengan memanfaatkan celah dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, di antaranya gratifikasi dalam bentuk aset digital (cryptocurrency). Tujuan: untuk menganalisis pembuktian penggunaan aset digital (cryptocurrency) pada tindak pidana gratifikasi dan untuk menganalisis penerapan pembuktian penggunaan aset digital (cryptocurrency) pada tindak pidana gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode: Tipe penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan stratifikasi dan pendekatan konflik. Data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pembuktian aset digital (cryptocurrency) dalam tindak pidana gratifikasi dapat dilakukan selama aset digital (cryptocurrency) ditransaksikan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto yang resmi dan legal di Indonesia. Ketika ditransaksikan melalui e-wallet luar negeri ataupun pihak ketiga dari luar negeri yang notabenenya tidak terdaftar dan tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka sulit untuk dibuktikan. (2) Penerapan pembuktian penggunaan aset digital (cryptocurrency) pada tindak pidana gratifikasi yang diuji dengan teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto, masih belum efektiv. Hal ini disebabkan oleh Faktor Hukum, Faktor penegak hukum, dan faktor kebudayaan yang belum efektiv. Kesimpulan: Pembuktian Gratifikasi Aset Digital (Cryptocurrency) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan pembuktian.
| Item Type: | Thesis (Thesis) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Cryptocurrency; Gratifikasi; Pembuktian |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
| Date Deposited: | 21 Nov 2025 01:42 |
| Last Modified: | 21 Nov 2025 01:42 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50885 |
