TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN PERSETUJUAN KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1315/PID.SUS/2023/PN MKS) = JUDICIAL REVIEW OF HUMAN TRAFFICKING CRIME WITH VICTIM'S CONSENT (CASE STUDY OF DECISION NUMBER 1315/PID.SUS/2023/PN MKS)


ROMPAS, MICHAEL THE VALENTINO (2025) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN PERSETUJUAN KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1315/PID.SUS/2023/PN MKS) = JUDICIAL REVIEW OF HUMAN TRAFFICKING CRIME WITH VICTIM'S CONSENT (CASE STUDY OF DECISION NUMBER 1315/PID.SUS/2023/PN MKS). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011211338-0vYlryaP3DBJMmZt-20250815165901.jpg

Download (666kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011211338-1-2.pdf

Download (224kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011211338-dp.pdf

Download (131kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011211338-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 14 August 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

MICHAEL THE VALENTINO ROMPAS (B011211338). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Persetujuan Korban (Studi Kasus Putusan Nomor 1315/Pid.Sus/2023/PN Mks). Dibimbing oleh Syamsuddin Muchtar sebagai pembimbing. Latar belakang: Penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang perlu dicermati sehingga terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan persetujuan korban dalam Putusan Nomor 1315/Pid.Sus/2023/PN Mks. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan yaitu studi kepustakaan dan studi kasus. Analisis bahan hukum disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1)Kualifikasi tindak pidana perdagangan orang diatur selain dalam Pasal 297 KUHP, diatur juga secara khusus diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak pidana perdagangan orang dikualifikasi sebagai tindak pidana formil. Tindak pidana perdagangan orang dikategorikan sebagai delik biasa. (2)Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah tepat karena telah sesuai dengan tindakan terdakwa dalam pemenuhan unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pertimbangan hakim mengenai hal-hal yang meringankan, majelis hakim tidak memberi pertimbangan mengenai peran korban dalam hal menyetujui tawaran dari terdakwa. Putusan majelis hakim tepat karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Eksploitasi; Perdagangan Orang; Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 20 Nov 2025 06:53
Last Modified: 20 Nov 2025 06:53
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50875

Actions (login required)

View Item
View Item