ANALISIS YURIDIS TERHADAP TURUT SERTA PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 9/PID.SUS/2024/PN. RGT) = LEGAL ANALYSIS OF PARTICIPATION IN THE CRIME OF HUMAN TRAFFICKING (STUDY OF DECISION NUMBER 9/PID.SUS/2024/PN. RGT)


AZIZAH, NUR (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TURUT SERTA PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 9/PID.SUS/2024/PN. RGT) = LEGAL ANALYSIS OF PARTICIPATION IN THE CRIME OF HUMAN TRAFFICKING (STUDY OF DECISION NUMBER 9/PID.SUS/2024/PN. RGT). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011211293-Ej1AkiL3QbhN4zSv-20250820011417.jpg

Download (267kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011211293-1-2.pdf

Download (180kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011211293-dp.pdf

Download (79kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011211293-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 15 August 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar belakang: Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang kompleks dan melibatkan banyak pihak dengan berbagai peran. Dalam konteks ini, pelaku turut serta (medepleger) memiliki kontribusi signifikan dalam rantai kejahatan tersebut, namun seringkali sulit dibedakan peran dan tanggung jawab pidananya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualifikasi turut serta pada tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hukum pidana dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Rgt. Metode: Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan penelitian ini. Hasil: penelitian menunjukkan bahwa (1) Kualifikasi turut serta (medepleger) pada tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan ini betujuan untuk menjerat pelaku turut serta dalam tindak pidana perdagangan orang. Setiap pelaku yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan kontribusinya dalam jaringan kejahatan. (2) Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur objektif dan subjektif tindak pidana. Hakim menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp.200.000.000, yang secara formil telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun dari perspektif keadilan substantif dan proporsionalitas pemidanaan menunjukkan ketimpangan yang signifikan jika dibandingkan dengan peran dan kontribusi, keuntungan aktual yang diperoleh, serta kondisi ekonomi terdakwa. Kesimpulan: Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan substantif dan asas proporsionalitas dalam pemidanaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perdagangan Orang, Tindak Pidana, Turut Serta
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 20 Nov 2025 01:04
Last Modified: 20 Nov 2025 01:04
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50834

Actions (login required)

View Item
View Item