TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERUMDA DITINJAU DARI DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE = The Responsibility of Regional-Owned Enterprises Directors in the Perspective of the Business Judgment Rule Doctrine


WAHDATUNNISA, WAHDATUNNISA (2025) TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERUMDA DITINJAU DARI DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE = The Responsibility of Regional-Owned Enterprises Directors in the Perspective of the Business Judgment Rule Doctrine. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011211104-ZCKd4Q2UTOiMNtGR-20250812150745.jpg

Download (95kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011211104-1-2.pdf

Download (390kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011211104-dp.pdf

Download (124kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011211104-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 August 2027.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK WAHDATUNNISA (B011211104) “Tanggung Jawab Direksi PERUMDA Ditinjau dari Doktrin Business Judgment Rule”, dibimbing oleh Ahmadi Miru. Latar Belakang: Direksi BUMD kerap kali mengambil keputusan yang menimbulkan kerugian, yang kemudian dipermasalahkan secara hukum apabila kerugian tersebut diindikasikan mengandung unsur kesalahan atau kelalaian dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, doktrin Business Judgment Rule menjadi penting untuk menilai apakah keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi tanggung jawab hukum direksi Perumda dalam pengambilan keputusan bisnis berdasarkan doktrin Business Judgment Rule. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan logika deduktif. Hasil: (1) pertimbangan hakim dalam kasus Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya belum mencerminkan penerapan doktrin Business Judgment Rule, sedangkan pada kasus Direktur Umum PDAM Makassar sudah mencerminkan penerapan doktrin tersebut; (2) batasan tanggung jawab direksi Perumda dalam pengambilan keputusan bisnis terletak pada adanya iktikad baik, tanpa konflik kepentingan, berdasarkan informasi yang memadai, untuk kepentingan terbaik dan tujuan perusahaan, serta bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan disertai upaya mencegah kerugian sebagaimana tercermin dalam elemen-elemen utama doktrin Business Judgment Rule. Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim belum konsisten jika dikaitkan dengan doktrin Business Judgment Rule, namun sebagian besar sudah sejalan dengan unsur-unsur dari doktrin tersebut. Adapun batasan tanggung jawab direksi Perumda harus memenuhi unsur-unsur dari doktrin Business Judgment Rule khususnya pada Pasal 68 PP BUMD.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Business Judgment Rule; Direksi Perumda; Keputusan Bisnis;
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 19 Nov 2025 07:13
Last Modified: 19 Nov 2025 07:13
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50819

Actions (login required)

View Item
View Item