HASNAWATI, HASNAWATI (2025) Analisis Yuridis Terhadap Pemidanaan Recidive Pada Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus Putusan No.322/Pid.B/2020/Pn Son dan Putusan No.216/Pid.B/2024/Pn Tpg) = Legal Analysis of Recidivist Sentencing in Embezzlement Crimes (Case Study of Decision No.322/Pid.B/2020/Pn Son and Decision No.162/Pid.B/2024/Pn Tpg). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011211089-qGQaCeVIv0d135b8-20250815165343.jpg
Download (248kB) | Preview
B011211089-1-2.pdf
Download (631kB)
B011211089-dp.pdf
Download (452kB)
B011211089-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 14 August 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Hasnawati (B011211089). Analisis Yuridis Terhadap Pemidanaan Recidive Pada Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus Putusan No.322/Pid.B/2020/Pn Son dan Putusan No.162/Pid.B/2024/Pn Tpg). Dibimbing oleh Hijrah Adhyanti Mirzana sebagai Pembimbing. Latar belakang: Realitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan menunjukkan bahwa, meskipun telah diatur ancaman pidana lebih berat bagi pelaku recidive, kasus serupa masih sering terjadi. Ironisnya, penerapan hukum masih belum konsisten, seperti terlihat pada Putusan No. 322/Pid.B/2020/PN Son dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara pada Putusan No. 322/Pid.B/2020/PN hanya dijatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan. Tujuan: Untuk menganalisis penerapan hukum pidana materil dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap recidive pada tindak pidana penggelapan dalam Putusan No. 322/Pid.B/2020/Pn Son dan No. 162/Pid.B/2024/Pn Tpg. Metode: Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penerapan hukum pidana materiil terhadap recidive dalam perkara penggelapan pada Putusan No.322/Pid.B/2020/PN Son dan No. 216/Pid.B/2024/PN Tpg dinilai kurang tepat. Meskipun secara yuridis unsur pembuktian telah terpenuhi, hakim tidak konsisten mencantumkan pasal tentang recidive dan keliru menilai jangka waktu pengulangan tindak pidana, sehingga pemberatan pidana tidak sesuai dengan Pasal 486 KUHP. (2) Pertimbangan hakim pada kedua putusan memiliki beberapa kekurangan, yaitu menjadikan status recidive sebagai alasan sosiologis bukan sebagai alasan yuridis serta tidak memperhatikan jangka waktu pengulangan tindak pidana. Pertimbangan hakim pada kedua putusan memiliki kesamaan karakteristik, namun terdapat perbedaan dalam penjatuhan hukuman. Perbedaan tersebut mencerminkan disparitas pemidanaan antar yurisdiksi pengadilan. Kesimpulan: Penerapan hukum pidana materiil terhadap residivis pada Putusan No.322/Pid.B/2020/Pn Son dan No. 216/Pid.B/2024/Pn Tpg dinilai kurang tepat. Unsur tindak pidana penggelapan terbukti secara sah di kedua perkara, namun sanksi tidak konsisten. Pada Putusan No. 322, terdakwa yang bukan recidive justru dijatuhi 4 tahun penjara, sedangkan pada Putusan No. 216, terdakwa yang memenuhi syarat recidive hanya dihukum 1 tahun 6 bulan. Pertimbangan hakim keliru karena menjadikan status recidive sebagai alasan sosiologis, bukan yuridis, padahal Pasal 486 KUHP mengatur tegas pemberatan hukuman bagi recidive. Pada Putusan No. 322, status recidive dipertimbangkan meski tidak terpenuhi, sedangkan pada No. 216 tidak digunakan sebagai dasar pemberatan. Hal ini menimbulkan disparitas pidana tipe Inter-jurisdictional Disparity antar pengadilan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pemidanaan; Penggelapan; Recidive. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
| Date Deposited: | 19 Nov 2025 07:07 |
| Last Modified: | 19 Nov 2025 07:07 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50817 |
