ATHAULLAH, AKHMAD AFIF (2025) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN (Studi Putusan Nomor 476/Pid.Sus/2023/PN. Jkt. Pst) = Judical Analysis of Embezzlement and Money Laundering Offenses from the Perspective of the Principle of No Punishment Without Fault (Study of Decition Number 476/Pid. Sus/2023/PN. Jkt. Pst). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011211083-EvRVsNoiwkXUneK8-20250811211034.jpg
Download (87kB) | Preview
B011211083-1-2.pdf
Download (520kB)
B011211083-dp.pdf
Download (256kB)
B011211083-fulllll.pdf
Restricted to Repository staff only until 5 August 2027.
Download (4MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang: Penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan pada tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi tindak pidana penggelapan dan pencucian uang ditinjau dari asas tiada pidana tanpa kesalahan dan penerapan hukum pidana dalam Putusan Nomor 476/Pid. Sus/2023/PN. Jkt. Pst. Metode: Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder serta dianalisis secara preskriptif-normatif. Hasil: (1) Kualifikasi tindak pidana penggelapan dan pencucian uang berdasarkan asas tiada pidana tanpa kesalahan menempatkan tindak pidana penggelapan sebagai delik sengaja sedangkan tindak pidana pincucian uang sebagai delik proparte dolus propasrte culpa. (2) Majelis Hakim pada Putusan Nomor 476/Pid. Sus/2023/PN. Jkt. Pst memutus lepas Terdakwa dengan alasan perbuatannya merupakan perbuatan perdata dan tidak ada kesalahan dalam diri Terdakwa. Penulis tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tigkat pertama dengan alasan bahwa sejatinya unsur kesalahan sudah ada di dalam diri Terdakwa. Kesimpulan: Tindak pidana penggelapan merupakan delik sengaja sedangkan tindak pidana pincucian uang merupakan delik proparte dolus proparte culpa. Penerapan hukum pidana materil dalam Putusan Nomor 476/Pid. Sus/2023/PN. Jkt. Pst kurang tepat karena menurut Penulis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang tetap menggunakan dan tidak mau mengembalikan uang yang menjadi hak dari Bank BRI padahal sudah diberitahu dari pihak Bank BRI bahwa terdapat kesalahan sistem yang menyebabkan jumlah yang masuk ke rekening Terdakwa melebihi dari seharusnya sehingga penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan tidak tepat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan; Penggelapan; Pencucian Uang. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
| Date Deposited: | 19 Nov 2025 02:40 |
| Last Modified: | 19 Nov 2025 02:40 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50803 |
