HUKUM REFLEKSIF ATAS PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH PESISIR = REFLECTIVE LAW ON THE PROTECTION OF INDIGENOUS COMMUNITY’S RIGHTS OVER CUSTOMARY LAND IN COASTAL AREAS


HERIAKSA, ANDI (2025) HUKUM REFLEKSIF ATAS PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH PESISIR = REFLECTIVE LAW ON THE PROTECTION OF INDIGENOUS COMMUNITY’S RIGHTS OVER CUSTOMARY LAND IN COASTAL AREAS. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B013201012-Usk9OAwBW8qVCZE2-20250819142501.png

Download (144kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B013201012-1-2.pdf

Download (445kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B013201012-dp.pdf

Download (131kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B013201012-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 29 July 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ANDI HERIAKSA (B013201012). Hukum Refleksif Atas Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir. Dibimbing oleh Musakkir, Abrar Saleng, dan Farida Patitingi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan karakteristik konflik masyarakat hukum adat terhadap hak atas tanah di Wilayah Pesisir, menemukan perlindungan hukum hak atas tanah Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir dan menemukan hubungan Hukum Refleksif terhadap nilai-nilai Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian empiris, dengan melakukan pengkajian preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep landasan konsep yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah dengan menggunakan pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini dilakukan di, Wilayah Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Wilayah Pulau Rempang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Data yang digunakan yaitu Data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui wawancara, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Karakteristik konflik masyarakat adat terhadap hak atas tanah di wilayah pesisir ditandai oleh ketidakseimbangan kekuatan, kurangnya pengakuan formal, tumpang tindih klaim, dan tekanan dari proyek ekonomi yang mengabaikan hak adat, lemahnya perlindungan hukum terhadap hak adat. (2) Perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat hukum adat di wilayah pesisir mencakup pengakuan hak ulayat dalam kerangka hukum nasional dan internasional. Di tingkat nasional, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UUPA, dan UU No. 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1 Tahun 2014) Namun, implementasi hukum ini masih sering lemah akibat minimnya pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan. (3) Hukum refleksif menekankan penyesuaian norma hukum nasional dengan realitas sosial dan budaya lokal. Dalam konteks hak atas tanah masyarakat adat di wilayah pesisir, hukum refleksif dapat diterapkan dengan memperhatikan kearifan lokal, kepemilikan kolektif, dan partisipasi aktif masyarakat adat.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Refleksi, Perlindungan hak atas tanah, Masyarakat hukum adat, Wilayah Pesisir.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 17 Nov 2025 07:19
Last Modified: 17 Nov 2025 07:19
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50769

Actions (login required)

View Item
View Item