ANALISIS PIDANA TUTUPAN DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN = ANALYSIS OF CRIMINAL COVER-UP FROM THE PERSPECTIVE OF THE PURPOSE OF PUNISHMENT


BAJA, IRGHI RAJA ADITAMA (2025) ANALISIS PIDANA TUTUPAN DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN = ANALYSIS OF CRIMINAL COVER-UP FROM THE PERSPECTIVE OF THE PURPOSE OF PUNISHMENT. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011201080-cTu2zIfpx9bjrygo-20250716150214.jpg

Download (287kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011201080-1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011201080-dp.pdf

Download (163kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011201080-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 July 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

IRGHI RADJA ADITAMA BAJA (B011201080). Analisis Pidana Tutupan Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Dibimbing oleh Syamsuddin Muchtar, sebagai pembimbing. Latar Belakang: Adanya ambiguitas mengenai pengaturan pidana tutupan dalam hukum pidana dan korelasi pidana tutupan dengan tujuan pemidanaan hukum pidana Indonesia. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pidana tutupan dan menganalisis korelasi pidana tutupan dengan tujuan pemidanaan hukum pidana Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang dipakai yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1). Pengaturan pidana tutupan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan memuat ketentuan penjatuhan pidana tutupan harus didasari tindak pidana dengan maksud yang patut dihormati, pidana tutupan tidak dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana apabila akibat yang ditimbulkan atas pertimbangan hakim lebih tepat dijatuhi pidana penjara dan pengaturan pelaksanaan pidana tutupan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan; (2). Korelasi pidana tutupan dengan tujuan pemidanaan adalah berkaitan dengan seluruh aspek penting tujuan pemidanaan, baik tujuan pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Kesimpulan: Pengaturan pidana tutupan termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 65 ayat (1), Pasal 74, Pasal 619 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pengaturan pelaksanaan pidana tutupan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan. Korelasi pidana tutupan dengan tujuan pemidanaan adalah berkaitan dengan seluruh aspek penting tujuan pemidanaan, baik tujuan pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Indonesia; Pidana Tutupan; Tujuan Pemidanaan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 17 Nov 2025 06:24
Last Modified: 17 Nov 2025 06:24
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50762

Actions (login required)

View Item
View Item