PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM HAL TINDAKAN PEMUTUSAN LISTRIK SECARA SEPIHAK DI PUSAT GROSIR BUTUNG = UNLAWFUL ACT IN REGARDS OF UNILATERAL POWER DISCONNECTIONS AT THE BUTUNG WHOLESALE CENTER


SYAIFUL, SYAEN FANNI ROSE (2025) PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM HAL TINDAKAN PEMUTUSAN LISTRIK SECARA SEPIHAK DI PUSAT GROSIR BUTUNG = UNLAWFUL ACT IN REGARDS OF UNILATERAL POWER DISCONNECTIONS AT THE BUTUNG WHOLESALE CENTER. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011201003.jpeg

Download (285kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011201003-1-2.pdf

Download (144kB)
[thumbnail of dapuxs] Text (dapuxs)
B011201003-dp.pdf

Download (40kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011201003-fulllll.pdf
Restricted to Repository staff only until 21 July 2027.

Download (721kB)

Abstract (Abstrak)

SYAEN FANNI ROSE SYAIFUL (B011201003). Perbuatan Melanggar Hukum dalam Jual Beli Kios di Pusat Grosir Butung dalam Hal Tindakan Pemutusan Listrik Secara Sepihak. Dibimbing oleh Aulia Rifai, sebagai Pembimbing. Latar Belakang: Tindakan pencabutan aliran listrik secara sepihak oleh pengelola Pusat Grosir Butung menimbulkan kerugian bagi pemilik kios, karena listrik merupakan salah satu fasilitas yang dijanjikan dalam brosur saat jual beli kios berlangsung. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha pemilik kios. Dalam praktiknya, para pemilik kios belum mendapatkan pemulihan hak secara memadai meskipun telah menempuh upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pengelola atas tindakan pencabutan listrik secara sepihak yang menimbulkan kerugian, serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik kios sebagai pihak yang dirugikan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilakukan di Pusat Grosir Butung, Kota Makassar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap 6 (enam) pemilik kios dan 1 (satu) orang dari pihak pengelola, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Seluruh data yang diperoleh, baik primer maupun sekunder, dianalisis secara deskriptif untuk menjelaskan dan memvalidasi permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil: (1) Tindakan pencabutan aliran listrik secara sepihak oleh pengelola merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak pemilik kios atas fasilitas yang dijanjikan; (2) Upaya hukum yang telah ditempuh pemilik kios berupa negosiasi tidak menghasilkan pemulihan kerugian sebagaimana mestinya.Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan pengelola telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Burgelijke Wetboek dan karenanya menimbulkan kewajiban hukum untuk memberikan ganti kerugian, baik secara materil maupun immateril, kepada pemilik kios. Upaya hukum lebih lanjut perlu ditempuh untuk menjamin perlindungan dan pemulihan hak pihak yang dirugikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Ganti Rugi, Jual Beli Kios, Pemutusan Listrik, Perbuatan Melanggar Hukum, Pusat Grosir Butung.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 17 Nov 2025 02:33
Last Modified: 17 Nov 2025 02:33
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50745

Actions (login required)

View Item
View Item