TINJAUAN YURIDIS PERLUASAN MAKNA SARA DALAM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NO.828/PID.SUS/2020/PN.DPS) = JUDICIAL REVIEW OF EXPANDING THE MEANING OF SARA THE PROVISIONS FOR THE CRIME OF HATE SPEECH IN THE ITE LAW ( STUDY OF DECISION NO.828/PID.SUS/2020/PN.DPS)


TOME, ALDIANSYAH (2025) TINJAUAN YURIDIS PERLUASAN MAKNA SARA DALAM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NO.828/PID.SUS/2020/PN.DPS) = JUDICIAL REVIEW OF EXPANDING THE MEANING OF SARA THE PROVISIONS FOR THE CRIME OF HATE SPEECH IN THE ITE LAW ( STUDY OF DECISION NO.828/PID.SUS/2020/PN.DPS). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011181569-qE6oK3zahGcXuiT2-20250820160039.jpg

Download (28kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011181569-1-2.pdf

Download (220kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011181569-dp.pdf

Download (168kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011181569-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 21 March 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ALDIANSYAH TOME (B011181569) TINJAUAN YURIDIS PERLUASAN MAKNA SARA DALAM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DALAM UU ITE (STUDI PUTUSAN NO.828/PID.SUS/2020/PN.DPS). Dibimbing oleh Hijrah Adhyanti Mirzana selaku Pembimbing Utama dan Syarif Saddam Rivanie selaku Pembimbing Pendamping. Latar Belakang: Banyaknya kasus ujaran kebencian atas dasar SARA meskipun dalam sistem hukum Indonesia istilah sara masih awam dalam pandangan masyarakat Indonesia, penafsiran mengenai sara ini masih perlu untuk dipahami agar terhindar dari suatu tindak pidana. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran makna SARA pada ketentuan tindak pidana ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan penerapan hukum pidana terhadap kasus ujaran kebencian melalui media dalam putusan nomor 828/Pid.Sus/2020/PN.Dps. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan library research yang diperoleh dari buku, jurnal dan peraturan-peraturan. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kualifikasi pengaturan diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan memenuhi delik formil, diperlukannya pemberian pemahaman dan pengertian terkait rasa kebencian dan unsur-unsur SARA. (2) Perlu dipertimbangkan kembali terkait kepastian mengenai makna SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena membatasi kebebasan berekspresi. Kesimpulan: Tindakan Jerinx terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat dinyatakan sebagai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan Antargolongan sehingga tindakan Jerinx tersebut dapat dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu Jerinx dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA” dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,-.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Agama, Antargolongan, Informasi dan Transaksi Elektronik, Ras, Ujaran Kebencian.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 17 Nov 2025 01:15
Last Modified: 17 Nov 2025 01:15
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50729

Actions (login required)

View Item
View Item