HARIYONO, DHIMAS (2025) Tanggung Jawab Hukum Atas Keamanan Data Pribadi Pada Pusat Data Nasional Sementara = Legal Responsibility for Personal Data Security at the Temporary National Data Center. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011181541-jWuVYJ9anemdL4kp-20250821165014.png
Download (197kB) | Preview
B011181541-1-2.pdf
Download (265kB)
B011181541-dp.pdf
Download (154kB)
B011181541-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 24 July 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
DHIMAS HARIYONO (B011181541), “Tanggung Jawab Hukum Atas Keamanan Data Pribadi Pada Pusat Data Nasional Sementara”. Dibimbing oleh Marwah sebagai pembimbing. Latar Belakang: Insiden peretasan data Pusat Data Nasional Sementara pada 2024 silam memberi dampak kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat. Di sisi lain, insiden ini menghadirkan pertanyaan penting tentang siapa pihak yang harus bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawab hukum tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur PMH dalam insiden kebocoran data pribadi akibat peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan menganalisis bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik dan pengendali data pribadi akibat peretasan data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang bertumpu pada studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder untuk dianalisis menggunakan teknik analisis preskriptif dengan metode deduktif. Hasil: (1) Insiden peretasan data PDNS pada tahun 2024 menunjukkan gagalnya Kominfo menjalankan kewajiban melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi di mana dalam hal ini seluruh unsur Pasal 1365 BW telah terpenuhi sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum; (2) Kominfo selaku pengendali data pribadi berkewajiban untuk bertanggung jawab secara perdata maupun administratif atas insiden peretasan data PDNS pada tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU PDP, prinsip umum pertanggungjawaban perdata dalam Pasal 1365 BW, serta Pasal 57 UU PDP yang mengatur sanksi administratif pengendali data pribadi. Kesimpulan: Insiden peretasan data PDNS pada tahun 2024 menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Kominfo selaku pengendali data pribadi untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun administrasi.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Data Pribadi; Pusat Data Nasional Sementara; Tanggung Jawab Hukum; |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
| Date Deposited: | 14 Nov 2025 02:34 |
| Last Modified: | 14 Nov 2025 02:34 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50704 |
