ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL USUL PERKAWINAN (Studi Putusan No.18/pid.b/2021/pn.blg) = ANALYSIS OF ACQUITTING THE CRIMINAL ACT OF HIDING THE ORIGIN OF MARRIAGE (Study of Decision No. 18/pid.b/2021/pn.blg)


SALSABIL AKSYA, MUH. ALVITO (2025) ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL USUL PERKAWINAN (Studi Putusan No.18/pid.b/2021/pn.blg) = ANALYSIS OF ACQUITTING THE CRIMINAL ACT OF HIDING THE ORIGIN OF MARRIAGE (Study of Decision No. 18/pid.b/2021/pn.blg). Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B011211017-8OYwbCEihzcHrt4a-20250823115120.jpg

Download (205kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011211017-1-2.pdf

Download (251kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011211017-dp.pdf

Download (159kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B011211017-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 19 August 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Pada dasarnya bagi seorang pria beragama islam dapat melakukan pernikahan sampai dengan memiliki 4 orang istri berdasarkan ketentuan UU Perkawinan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi seroang pria maupun wanita diluar agama islam, karena pada prinsip nya KUHP Indonesia mengatur bahwa seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri begitu juga sebaliknya. Tujuan: untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana menyembunyikan asal usul perkawinan dan juga untuk mengetahui penerapan hukum pidana pada putusan No.18/Pid.B/2021/PN.BLG. Metode: Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif menggunakan pendekatan undang-undang dan juga pendekatan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara preskriptif normatif. Hasil: (1) Kualifikasi tindak pidana menyembunyikan asal usul perkawinan tercantum di dalam UU No 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023. (2) Penerapan hukum pidana pada putusan No.18/Pid.B/2021/PN.BLG, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pada pasal 279 ayat (1) atau pasal 279 ayat (2) dan atas dakwaan tersebut hakim memutus terdakwa dengan putusan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU. Kesimpulan: JPU kurang tepat dalam menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa, menurut penulis perbuatan terdakwa lebih tepat dikaitkan dengan perbuatan zina ketimbang menyembunyikan asal usul perkawinan, karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam ketentuan mengenai perzinahan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana; Perkawinan; Putusan Bebas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 14 Nov 2025 02:32
Last Modified: 14 Nov 2025 02:32
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50703

Actions (login required)

View Item
View Item