ANALISIS HUKUM PENARIKAN TANAH WAKAF OLEH WAKIF YANG IKRAR WAKAFNYA TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF = Legal Analysis of Withdrawal of Waqf Land by Wakif Whose Waqf Pledge Was Not Made Before the Waqf Pledge Deed Making Official


GHIVARI, ANDI HARTSAM (2025) ANALISIS HUKUM PENARIKAN TANAH WAKAF OLEH WAKIF YANG IKRAR WAKAFNYA TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF = Legal Analysis of Withdrawal of Waqf Land by Wakif Whose Waqf Pledge Was Not Made Before the Waqf Pledge Deed Making Official. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011181505-6BtcQxedm8ICJpKf-20250802185103.jpg

Download (546kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011181505-1-2.pdf

Download (309kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011181505-dp.pdf

Download (145kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011181505-fulllll.pdf
Restricted to Repository staff only until 17 June 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Andi Hartsam Ghivari (B011181505). Analisis Hukum Penarikan Tanah Wakaf Oleh Wakif Yang Ikrar Wakafnya Tidak Dilakukan di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Dibimbing oleh Fauzia P. Bakti sebagai Pembimbing. Hukum Positif Indonesia menetapkan ketentuan wakaf wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, tetapi dalam praktiknya masih banyak yang melakukan pemberian wakaf secara lisan dan atas dasar kepercayaan tanpa melakukan prosedur resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek dari hukum penarikan kembali tanah wakaf yang tidak dilakukan di hadapan PPAIW serta akibat hukumnya terhadap penerima manfaat wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu melalui studi pustaka dan studi dokumen. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Wakaf dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi syarat, termasuk adanya ikrar antara wakif dan nadzir, dan setelah itu tidak boleh ditarik kembali. Wakaf yang dilakukan tanpa bukti resmi seperti AIW atau tanpa melalui PPAIW, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, (2) Akibat hukum dari penarikan kembali wakaf yang tidak dilakukan di hadapan PPAIW yaitu wakif atau ahli waris dapat menarik kembali tanah wakaf, karena secara hukum formal belum tercatat sebagai wakaf. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan kedudukan nadzir, dan bertentangan dengan prinsip wakaf sebagai ibadah kepada Allah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Legalitas Wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Penarikan Kembali.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 14 Nov 2025 02:00
Last Modified: 14 Nov 2025 02:00
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50701

Actions (login required)

View Item
View Item