PERWUJUDAN ASAS KEJELASAN RUMUSAN DAN KEJELASAN TUJUAN PADA REKOMENDASI BAWASLU DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH = Manifestation of the Principles of Clarity of Formulation and Clarity of Purpose in Bawaslu Recommendations within the Regional Head Election Law


TAUFIQ, AHMAD (2025) PERWUJUDAN ASAS KEJELASAN RUMUSAN DAN KEJELASAN TUJUAN PADA REKOMENDASI BAWASLU DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH = Manifestation of the Principles of Clarity of Formulation and Clarity of Purpose in Bawaslu Recommendations within the Regional Head Election Law. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011181330-0clnOpWbBDNxj1HY-20250724153049.jpg

Download (389kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011181330-1-2.pdf

Download (501kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011181330-dp.pdf

Download (236kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011181330-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 June 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

AHMAD TAUFIQ (B011181330). Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, dengan judul skripsi “Perwujudan Asas Kejelasan Rumusan dan Kejelasan Tujuan pada Rekomendasi Bawaslu dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah”. Dibimbing oleh Dr. Romi Librayanto, S.H., M.H., dan Ahsan Yunus, S.H., M.H Latar Belakang penelitian ini yakni terdapat ketidakjelasan pada pengaturan Rekomendasi Bawaslu dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengakaji perwujudan asas kejelasan rumusan dan kejelasan tujuan pada norma yang mengatur rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang- dan pendekatan kasus Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari dokumen dan hasil penelitian terkait, serta bahan hukum tersier. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk ditarik kesimpulan yang relevan, hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan mengenai rekomendasi Bawaslu dalam UU Pilkada belum memenuhi asas kejelasan rumusan. Hal ini terbukti dari adanya inkonsistensi penggunaan frasa "melaksanakan" dan "menindaklanjuti". kesimpulan Ketidakjelasan ini menimbulkan multitafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, di mana KPU merasa berwenang untuk memeriksa kembali rekomendasi Bawaslu, sementara Bawaslu memandangnya sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, pengaturan tersebut juga belum memenuhi asas kejelasan tujuan. Ambiguitas rumusan norma menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai sifat rekomendasi, apakah bersifat imperatif (mengikat) atau fakultatif (saran). Hal ini berakibat pada tidak efektifnya penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilihan dan seringkali menimbulkan sengketa di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kejelasan Rumusan; Kejelasan Tujuan; Rekomendasi Bawaslu
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 13 Nov 2025 00:52
Last Modified: 13 Nov 2025 00:52
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/50653

Actions (login required)

View Item
View Item