PENYERAHAN HAK ATAS TANAH PENDIRI SEBAGAI KEKAYAAN AWAL YAYASAN = Handover Of Land Rights To Foundation Founders As Initial Assets Of The Foundation


MARLIN, MARLIN (2025) PENYERAHAN HAK ATAS TANAH PENDIRI SEBAGAI KEKAYAAN AWAL YAYASAN = Handover Of Land Rights To Foundation Founders As Initial Assets Of The Foundation. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B013212001-jD0LJPkazU1AECVW-20250430155304.jpg

Download (258kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B013212001-1-2.pdf

Download (460kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B013212001-dp.pdf

Download (79kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B013212001-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 24 April 2027.

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Yayasan sebagai badan hukum memiliki kekayaan terpisah dari pendirinya, termasuk tanah yang diserahkan sebagai kekayaan awal. Namun dalam praktiknya, ahli waris sering mengklaim kembali aset tersebut, sehingga diperlukan konsep penyerahan untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan mengenai status kepemilikan tanah yang telah diserahkan. Tujuan: Menemukan, merumuskan dan memperjelas konsep ideal bentuk penyerahan hak atas tanah pendiri sebagai kekayaan awal yayasan, agar dapat terwujud kepastian hukum dan keadilan bagi pendiri, ahli waris, dan yayasan sebagai badan hukum nonprofit. Metode: Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan theme analysis bersifat kualitatif disajikan secara preskriptif. Hasil: penelitian menunjukkan bahwa Bentuk penyerahan hak atas tanah yang dilakukan pendiri adalah bentuk Hibah, Wakaf, Pelepasan Hak Milik. Konsekuensi yang diterima dengan penyerahan dalam bentuk Hibah, Wakaf dan Pelepasan Hak Milik adalah pendiri kehilangan hak miliknya, sedangkan pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik, pendiri tidak kehilangan Hak Miliknya, dan ahli waris masih berhak atas tanah yang diserahkan pendiri yayasan. Kebaruan: Penelitian ini menawarkan solusi penyerahan hak atas tanah pendiri melalui konsep pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas Hak Milik. Sebagaimana diatur dalam PP. No. 18 Tahun 2021. Dengan mekanisme ini, pendiri tetap memiliki haknya, ahli waris terlindungi, dan yayasan mendapatkan kepastian hukum dalam penggunaan tanah. Konsep ini juga mengandung kelemahan, solusi adalah perlu penambahan klausul dalam akta pendirian yayasan, seperti persetujuan istri dalam penyerahan hak, penggantian pendiri oleh ahli waris jika wafat, serta pengembalian tanah kepada pemilik sah atau ahli waris jika yayasan bubar. Selain itu, jika tanah tersebut akan dijual oleh pendiri, maka pembeli wajib tunduk pada asas droit de suite, sehingga hak dan kewajiban yang melekat pada tanah tetap berlaku bagi pemilik baru. Klausul ini bertujuan mencegah sengketa setelah pendiri wafat atau yayasan dibubarkan.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Pendiri Yayasan, Hak Atas Tanah, Kekayaan Awal Yayasan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 24 Sep 2025 00:27
Last Modified: 24 Sep 2025 00:27
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49742

Actions (login required)

View Item
View Item