Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Bagi Anak Di Kabupaten Maros Tahun 2020-2024 = Legal Analysis of the Criminal Act of Forced Marriage Involving Children in Maros Regency from 2020 to 2024


JUNSYAH, YUSTIKA RINI (2025) Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Bagi Anak Di Kabupaten Maros Tahun 2020-2024 = Legal Analysis of the Criminal Act of Forced Marriage Involving Children in Maros Regency from 2020 to 2024. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011211218-0rpdo29GSEy6fZI7-20250510201724.jpeg

Download (45kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011211218-1-2.pdf

Download (295kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011211218-dp.pdf

Download (162kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011211218-fiulllll.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 April 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

YUSTIKA RINI JUNSYAH (B011211218). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Bagi Anak Di Kabupaten Maros Tahun 2020-2024. Dibimbing oleh Syamsuddin Muchtar sebagai pembimbing. Latar Belakang: membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah merupakan hak setiap orang. Kenyataanya masih sering dijumpai di kalangan masyarakat perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari persetujuan oleh kedua calon mempelai. Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui pemaksaan perkawinan dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemaksaan perkawinan di Kabupaten Maros. Metode: Penelitian yaitu dilaksanakan 3 lokasi yaitu Kepolisian Resor (Polres) Maros, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros dan Pengadilan Agama Maros Kelas 1B. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan yaitu melakukan wawancara dan studi kepustakaan yaitu mengkaji berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1) pemaksaan perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa perkawinan anak termasuk jenis pemaksaan perkawinan. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) mengatur lebih rinci mengenai pemaksaan perkawinan; (2) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemaksaan perkawinan anak di Kabupaten Maros tahun 2020-2024 yaitu faktor ekonomi dan sosial, faktor rendahnya pendidikan, faktor pergaulan bebas, faktor pengaruh budaya lokal (sosial media), dan faktor adat dan budaya. Kesimpulan: Pemaksaan perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang telah diatur secara rinci dalam Pasal 10 ayat (1), sedangkan pemaksaan perkawinan yang terjadi di Kabupaten Maros dilatar belakangi oleh faktor ekonomi dan sosial, rendahnya pendidikan, pergaulan bebas, pengaruh budaya lokal (sosial media), dan faktor adat dan budaya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Anak, Kekerasan Seksual, Pemaksaan Perkawinan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 23 Sep 2025 07:45
Last Modified: 23 Sep 2025 07:45
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49724

Actions (login required)

View Item
View Item