TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.Sus/2024/PN.Cjr) = LEGAL REVIEW AGAINTS THE CRIMINAL ACT OF DISTRIBUTING PHARMACY PREPARATIONS WITHOUT A DISTRIBUTION PERMIT (Study of Decision Number: 70/Pid.Sus/2024/PN Cjr)


T, SUDARNI (2025) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.Sus/2024/PN.Cjr) = LEGAL REVIEW AGAINTS THE CRIMINAL ACT OF DISTRIBUTING PHARMACY PREPARATIONS WITHOUT A DISTRIBUTION PERMIT (Study of Decision Number: 70/Pid.Sus/2024/PN Cjr). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011211042-TXilukNL4wxG36r9-20250507074815.jpg

Download (268kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011211042-1-2.pdf

Download (238kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011211042-dp.pdf

Download (30kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011211042-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 24 May 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK SUDARNI T (B011211042) dengan judul “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.Sus/2024/Pn Cjr)”. Di bawah bimbingan Audyna Mayasari Muin sebagai Pembimbing Utama. Latar Belakang: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tetap mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, yang tersirat dalam ketentuan keamanan, khasiat, dan mutu. Maraknya pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam perspektif hukum pidana serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor: 70/Pid.Sus/2024/Pn Cjr. Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder, berupa buku, jurnal, dan artikel. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kualifikasi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dikualifikasikan ke dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan termasuk kategori tindak pidana formil, yang artinya unsur tindak pidana terpenuhi dengan dilakukannya perbuatan pengedaran tanpa izin, tanpa perlu membuktikan dampak langsung terhadap kesehatan. Meskipun izin edar tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 435, ketentuannya tersirat dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) terkait keamanan, khasiat, dan mutu. 2) Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Cjr kurang tepat, karena sanksi pidana penjara yang dijatuhkan masih sangat rendah yaitu 2 (dua) tahun pidana penjara. Majelis Hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara. Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana lebih berat, mengingat dampak signifikan dari perbuatan Terdakwa terhadap kesehatan masyarakat. Kesimpulan: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindak pidana yang cukup dibuktikan dengan perbuatan mengedarkan dan pidana yang dijatuhkan hakim dalam kasus ini masih tergolong ringan dan belum optimal melindungi masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Izin Edar; Sediaan Farmasi; Tindak Pidana.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 23 Sep 2025 03:24
Last Modified: 23 Sep 2025 03:24
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49709

Actions (login required)

View Item
View Item