PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN OLEH PENYIDIK (STUDI KASUS POLDA SULSEL) = ENFORCEMENT OF THE POLICE CODE OF ETHICS AGAINST ABUSE OF POWER BY INVESTIGATORS (CASE STUDY OF SOUTH SULAWESI REGIONAL POLICE)


WAHID, ABD. (2025) PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN OLEH PENYIDIK (STUDI KASUS POLDA SULSEL) = ENFORCEMENT OF THE POLICE CODE OF ETHICS AGAINST ABUSE OF POWER BY INVESTIGATORS (CASE STUDY OF SOUTH SULAWESI REGIONAL POLICE). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011201276-9H0RPzQGVWrLoOM2-20250515194652.jpg

Download (335kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011201276-1-2.pdf

Download (488kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011201276-dp.pdf

Download (106kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011201276-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 14 May 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Fenomena kekerasan dalam mengungkapkan sebuah kasus pada tahap penyidikan oleh kepolisian merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, masih sering diberitakan diberbagai media. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penegakan kode etik kepolisian terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik dan untuk menganalisis hambatan penegakan kode etik kepolisian terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dilaksanakan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan bahan bacaan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Prosedur penegakan kode etik di Polda Sulsel dimulai dari penerimaan laporan dari masyarakat di bagyanduan, dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan yang terdiri dari (proses audit investigasi, pemeriksaan, pemberkasan), pelaksanaan persidangan, pelaksanaan putusan sidang, pengawasan pelaksanaan putusan, rahabilitasi personel; (2) Faktor penghambat yang dihadapi oleh kepolisian dalam menegakkan kode etik terhadap penyidik yang menyalahgunakan wewenangnya yaitu faktor aparat penegak hukum terkait keterbatasan personel Bidropam, faktor kedua yaitu faktor hukum terkait tidak adanya penegasan dalam batasan waktu pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, dan faktor ketiga yaitu faktor masyarakat terkait tindakan pelapor yang kurang kooperatif dalam memberikan keterangan. Kesimpulan, prosedur penegakan kode etik kepolisian terhadap penyalahgunaan kekuasan oleh penyidik telah sesuai dengan pedoman penegakan kode etik polri (Perpol Nomor 7 Tahun 2022). Faktor penghambat dalam penegakan kode etik di polda sulsel adalah faktor keterbatasan aparat, faktor masyarakat atau pelapor, dan faktor hukum itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Kode Etik; Penyalahgunaan Kekuasaan; Penyidik.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 23 Sep 2025 02:55
Last Modified: 23 Sep 2025 02:55
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49703

Actions (login required)

View Item
View Item