Annisa, Annisa (2025) Kekuatan mengikat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pengadilan = Binding force of marital agreement authorized bu the court. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49374/1.hassmallThumbnailVersion/B022202034-9rSyiW7ftKAkI3TZ-20250124151123.jpeg)

B022202034-9rSyiW7ftKAkI3TZ-20250124151123.jpeg
Download (319kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B022202034-1-2.pdf
Download (960kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B022202034-dp.pdf
Download (410kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B022202034-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 17 January 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perundang- undangan mengatur kewenangan pengesahan perjanjian perkawinan oleh notaris dan Pegawai Pencatatan Perkawinan untuk menjamin kepastian hukum dan untuk menganalisis kekuatan mengikat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pengadilan. Metode penelitian adalah penelitian Normatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research), yaitu menemukan kebenaran koherensi, adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah (1) Kepastian hukum mengenai kewenangan pengesahan perjanjian perkawinan oleh notaris serta Pegawai Pencatat Perkawinan sebagai pegawai pencatat perkawinan telah dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 dimana dalam putusan tersebut mengisyaratkan notaris untuk melakukan pengesahan atau legalisasi suatu perjanjian perkawinan yang telah dibuat sebagaimana kewenangan notaris dalam mengesahkan surat-surat pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris juga berwenang membuat perjanjian perkawinan ke dalam akta Notaris bilamana para pihak menghendakinya sebagaimana kewenangan Notaris pada Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Akta tersebut didaftarkan ke pegawai pencatat perkawinan. (2) Kekuatan Mengikat Perjanjian Perkawinan Yang Disahkan Oleh Pengadilan yaitu tidak adanya kekuatan mengikat pagi pihak ketiga di perjanjian perkawinan tersebut yang pengesahannya melalui pengadilan karena pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengesahan perjanjian. Jika permohonan yang diajukan menyalahi kompetensi absolut pengadilan serta berakibat hukum yaitu Hakim dapat menyatakan dirinya tidak berwenang atau tidak dapat diterima/ Niet Onvankelijke Verklaard (NO) karena Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk mengadili dan mengabulkan suatu perkara permohonan. Dalam Undang-undang Perkawinan, bahwa jika perjanjian perkawinan ingin mengikat/berlaku juga bagi pihak ketiga, maka harus di sahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Perkawinan, Pengesahan, Kewenangan Pengadilan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Kenotariatan |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 12 Sep 2025 02:44 |
Last Modified: | 12 Sep 2025 02:44 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49374 |