Hadianto, Zen (2024) KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KEJAKSAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI = Interception Authority By The Attorney In Corruption Crimes. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49323/1.hassmallThumbnailVersion/B013191059-Komv4gahSV5cYsBW-20250124131036.jpg)

B013191059-Komv4gahSV5cYsBW-20250124131036.jpg
Download (242kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191059-1-2.pdf
Download (706kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191059-dp.pdf
Download (92kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191059-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 December 2026.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji 1) hakikat kewenangan penyadapan dalam Tindak Pidana Korupsi. 2) implementasi pengaturan kewenangan penyadapan dalam Tindak Pidana Korupsi. 3) Reformulasi Pengaturan Kewenangan Penyadapan Tindak Pidana Korupsi kedepan Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif. Dalam kaitannya dengan penelitian normatif ini, dilakukan beberapa pendekatan yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analylitical approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif, yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Selanjutnya bahan hukum yang ada, dianalisis untuk melihat permasalahan berkaitan dengan efektifitas pelaksanaan saat ini dan ke depannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pada hakikatnya kewenangan penyadapan sebagai alat bukti sah dalam Tindak Pidana Korupsi dalam mengungkap kejahatan luar biasa memegang peran penting dalam upaya mencari kebenaran material haruslah sejalan dengan semangat keadilan, dedikasi terhadap kebenaran, serta mempertahankan martabat kemanusiaan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap hak-hak individu. 2) Implementasi pengaturan kewenangan penyadapan dalam Tindak Pidana Korupsi di tingkat luar Negeri memuat penyadapan Informasi dan persyaratannya adanya permintaan penetapan pimpinan penegak hukum, mekanisme teknis penyadapan secara sah diatur dalam undang-undang, hasil penyadapan harus digunakan secara professional, proposional dan relevan serta adanya Pengawas yang bersifat independen. Selanjutnya untuk implementasi di Indonesia sendiri dalam pengaturan penyadapan belum dibuat Undang-Undang Khusus penyadapan dan Tata Cara Penyadapan Internal di Internal Kejaksaan. 3) Reformulasi kewenangan penyadapan pada Kejaksaan dalam Tindak Pidana Korupsi secara ideal harus memenuhi kaidah-kaidah hukum antara lain mengikuti landasan hukum, asas-asas peraturan perundang-undangan, dan tataurutan perundang undangan
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Reformulasi, Penyadapan, Kejaksaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 11 Sep 2025 05:12 |
Last Modified: | 11 Sep 2025 05:12 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49323 |