Amana, Ramli (2025) PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF = TERMINATION OF PROSECUTION THROUGH RESTITUTION OF STATE FINANCIAL LOSSES BASED ON RESTORATIVE JUSTICE RESTORATIVE JUSTICE. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49298/1.hassmallThumbnailVersion/B012202054-tonWReLfwCuSYZvX-20250204124326.jpg)

B012202054-tonWReLfwCuSYZvX-20250204124326.jpg
Download (43kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B012202054-1-2.pdf
Download (486kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B012202054-dp.pdf
Download (107kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B012202054-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 8 January 2027.
Download (846kB)
Abstract (Abstrak)
Ramli Amana, B012202054, Penghentian Penuntutan Melalui Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dibimbing oleh Said Karim dan Syamsuddin Muchtar. Penelitian ini bertujuan (1) Mengkaji konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara yang relatif kecil. (2) Mengkaji mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara dalam konsep keadilan restoratif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Data studi pustaka terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier. Sedangkan data lapangan terdiri dari wawancara dan observasi. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang digunakan dalam menjawab dan mengungkap sesuatu di balik fenomena. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Konsep keadilan restoratif (restorative justice) merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan keadaan akibat tindak pidana yang terjadi. Keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara lebih cepat tanpa menggunakan biaya perkara yang besar dalam penanganannya. (2) Mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan menggunakan konsep keadilan restoratif harus tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Peraturan Jaksa Agung RI, yaitu setelah ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku, Jaksa mengajukan permohonan persetujuan untuk penghentian penuntutan ke Jaksa Agung setelah melalui proses pembahasan Restorative Justice, apabila disetujui maka Jaksa kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Kerugian Keuangan Negara |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 11 Sep 2025 01:49 |
Last Modified: | 11 Sep 2025 01:49 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49298 |