Saputra, Muhammad Reza Hidayat (2025) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENAWARKAN PERJUDIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 850/PID.SUS/2024/PN.SBY) = JURIDICAL REVIEW OF THE CRIMINAL OFFENCE OF OFFERING GAMBLING THROUGH SOCIAL MEDIA (STUDY OF DECISION NUMBER 850/Pid.Sus/2024/PN.SBY). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49287/1.hassmallThumbnailVersion/B011211299-823cPg19jlftWVam-20250122234115.jpg)

B011211299-823cPg19jlftWVam-20250122234115.jpg
Download (404kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011211299-1-2.pdf
Download (654kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011211299-rxqvnU2iHSI5CK8g-dp.pdf
Download (70kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011211299-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 21 January 2027.
Download (10MB)
Abstract (Abstrak)
MUHAMMAD REZA HIDAYAT SAPUTRA (B011211299), dengan judul “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Menawarkan Perjudian Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 850/Pid.Sus//2024/PN.SBY)”. Di bawah bimbingan Andi Muhammad Aswin Anas selaku Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana menawarkan perjudian melalui media sosial dalam Hukum Pidana Indonesia, dan penerapan hukum pidana dalam tindak pidana menawarkan perjudian melalui media sosial pada studi putusan Nomor 850/Pid.Sus/2024/PN.SBY. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder serta dianalisis secara preskriptif-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kualifikasi tindak pidana menawarkan perjudian melalui media sosial dalam Hukum Pidana Indonesia dikualifikasikan sebagai tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur secara khusus dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024. Secara umum, tindak pidana ini juga diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana formil yang dianggap selesai saat penawaran dilakukan, tanpa memperhatikan akibat yang timbul. (2) Penerapan hukum pidana dalam tindak pidana menawarkan perjudian melalui media sosial pada Putusan Nomor 850/Pid.Sus/2024/PN.SBY belum tepat karena ada beberapa aspek yang tidak dipertimbangkan dari Penuntut Umum dan Hakim.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Judi Online; Media Sosial; Perjudian. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 11 Sep 2025 00:57 |
Last Modified: | 11 Sep 2025 00:57 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49287 |