SUPARDI, TITI ALAWIAH (2025) TANGGUNG JAWAB PEMBERI KERJA YANG TIDAK MEMBAYAR IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) BAGI TENAGA KERJA = Responsibility of Employers Who Do Not Pay Employment Social Security Organizing Agency (BPJS) Dues for Workers. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
![[thumbnail of sampul]](/49277/1.hassmallThumbnailVersion/B022202028-HK7CJhDE46Ad5LMy-20250125014654.jpeg)

B022202028-HK7CJhDE46Ad5LMy-20250125014654.jpeg
Download (52kB) | Preview
![[thumbnail of bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B022202028-1-2.pdf
Download (360kB)
![[thumbnail of dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B022202028-dp.pdf
Download (153kB)
![[thumbnail of full teks]](/style/images/fileicons/text.png)
B022202028-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 16 January 2027.
Download (3MB)
Abstract (Abstrak)
TITI ALAWIAH SUPARDI (B022202028) dengan judul “Tanggung Jawab Pemberi Kerja Yang Tidak Mebayar Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja”. Dibawah bimbingan Ahmadi Miru dan Padma D. Liman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang tanggung jawab pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Jenis penelitian ini mengarahkan pada hukum positif dan norma tertulis, sehingga dapat menganalisis permasalahan yang dilakukan baik melalui studi kepustakaan maupun data yang diperoleh. Penelitian dilaksanakan pada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Populasi dalam peneitian ini adalah Pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan Pegawai Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh tenaga kerja, akibat penunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hak-hak dasar tenaga kerja sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh Konstitusi tercederai karena perbuatan suatu perusahaan. (2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para tenaga kerja untuk mendapatkan kembali hak-haknya, yaitu melakukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, melaporkan pemidanaan kepada Aparat Penegak Hukum (Polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil), mengajukan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | - Nurhasnah |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 07:15 |
Last Modified: | 10 Sep 2025 07:15 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49277 |