Keabsahan Kesaksian Frater Katolik Sebagai Keterangan Saksi Dalam Peradilan Pidana (Studi Putasan No. 93/Pid.B/2020/Pn.Kpg) = The Validity Of The Testimony Of A Catholic Brother As A Witness In Criminal Trial Study Of Decision Number 93/Pid.B/2020/PN.Kpg


Jamal, Ikhlasul Amal (2024) Keabsahan Kesaksian Frater Katolik Sebagai Keterangan Saksi Dalam Peradilan Pidana (Studi Putasan No. 93/Pid.B/2020/Pn.Kpg) = The Validity Of The Testimony Of A Catholic Brother As A Witness In Criminal Trial Study Of Decision Number 93/Pid.B/2020/PN.Kpg. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011201128-b7ROyAVsHwxG1qMB-20250119020617.jpg

Download (297kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011201128-1-2.pdf

Download (711kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011201128-dp.pdf

Download (20kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011201128-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 12 December 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

IKHLASUL AMAL JAMAL (B011201128), “Keabsahan Kesaksian Frater Katolik Sebagai Keterangan Saksi Dalam Peradilan Pidana (Studi Putasan No. 93/Pid.B/2020/Pn.Kpg)”. Dibawah bimbingan Haeranah Selaku Pembimbing Utama dan Hijrah Adhyanti Mirzana Selaku pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kesaksian frater katolik sebagai keterangan saksi dalam peradilan pidana dengan mengkaji bagaimana kualifikasi frater katolik sebagai saksi memenuhi ketentuan dalam KUHAP dan penerapan hukum hakim dalam menilai keterangan saksi Studi Putusan No. 93/Pid.B/2020/Pn. Kpg. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundangundangan, putusan pengadilan negeri), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, makalah dan karya ilmiah) yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) frater katolik sebagai keterangan saksi dalam peradilan pidana telah memenuhi kualifikasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena pengecualian menjadi saksi yang tercermin dalam pasal 171 ayat (1) KUHAP (2) dalam putusan No. 93/Pid.B/2020/Pn. Kpg Majelis hakim hanya mendasarkan pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP pada keterangan saksi meringankan (a de charge) terdakwa yang merupakan frater katolik tanpa mendasarkan ketentuan tersebut pada keterangan saksi memberatkan (a charge) terdakwa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Frater, Pembuktian, Saksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 10 Sep 2025 05:52
Last Modified: 10 Sep 2025 05:52
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49254

Actions (login required)

View Item
View Item