Marwah, Mukhlisa Alifathul (2025) PEMBATALAN MEREK DAGANG OLEH MEREK YANG TELAH DIHAPUS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024) = CANCELLATION OF TRADEMARK BY REMOVED MARK BASED ON A COURT DECISION (STUDY OF DECISION NUMBER 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49250/1.hassmallThumbnailVersion/B011201106-SnmdQoLC9AyBjfEF-20250119193539.jpg)

B011201106-SnmdQoLC9AyBjfEF-20250119193539.jpg
Download (385kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201106-1-2.pdf
Download (260kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201106-dp.pdf
Download (45kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201106-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 6 January 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
MUKHLISA ALIFATHUL MARWAH (B011201106) dengan judul Pembatalan Merek Dagang oleh Merek yang Telah Dihapus Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024). Dibimbing oleh Oky Deviany selaku Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim yang menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Ralph Lauren milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan menganalisis pembatalan merek oleh merek yang telah dihapus dalam daftar umum merek berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Bahan hukum tersebut dianalisis dan disusun sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dasar pertimbangan hakim menolak permohonan peninjauan kembali pembatalan merek dagang Polo by Ralph Lauren tanpa mempertimbangkan putusan yang telah menghapus merek milik Termohon Peninjauan Kembali, yaitu karena adanya Putusan Nomor 436/Pdt.G.D/1993/PN Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 1776 K/Pdt/1996 yang menetapkan Mohindar HB sebagai pemilik merek Polo by Ralph Lauren atas peralihan hak merek dari John Whiteley melalui akta jual beli di bawah tangan. Majelis hakim semestinya mempertimbangkan pula bukti baru putusan yang telah menghapus merek milik Mohindar HB dan ketentuan hukum mengenai hapusnya merek, bukan hanya mengacu pada bukti kepemilikan pertama atas suatu merek. (2) Pembatalan merek dagang tidak dapat diajukan oleh merek yang telah dihapus berdasarkan putusan pengadilan dikarenakan tidak memenuhi ketentuan pembatalan merek sebagaimana undang-undang merek telah mengaturnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Merek Dagang; Pembatalan Merek; Penghapusan Merek |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 05:49 |
Last Modified: | 10 Sep 2025 05:49 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49250 |