Oddang, A. Tenri (2025) Pemberlakuan Prinsip Yurisdiksi Universal Dalam Mengadili Fabien Neretse Atas Kejahatan Genosida Ditinjau Dari Hukum Internasional = ENFORCEMENT OF THE PRINCIPLE OF UNIVERSAL JURISDICTION IN PROSECUTING FABIEN NERETSE FOR THE CRIME OF GENOCIDE REVIEWED FROM INTERNATIONAL LAW. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49242/1.hassmallThumbnailVersion/B011201070-h4J52gZxRFu9jy7k-20250123150806.png)

B011201070-h4J52gZxRFu9jy7k-20250123150806.png
Download (44kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201070-1-2.pdf
Download (316kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201070-dp.pdf
Download (164kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201070-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 22 January 2027.
Download (848kB)
Abstract (Abstrak)
A. Tenri Oddang (B011201070), dengan judul “Pemberlakuan Prinsip Yurisdiksi Universal Dalam Mengadili Fabien Neretse Atas Kejahatan Genosida Ditinjau Dari Hukum Internasional”. Di bawah bimbingan Judhariksawan sebagai pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait pemberlakuan yurisdiksi universal atas kejahatan genosida dalam perspektif hukum internasional, serta untuk menganalisis terkait penerapan yurisdiksi universal dalam persidangan Fabien Neretse atas dakwaan genosida di Pengadilan Assizes Belgia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan tersusun atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan (literature research). Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini meliputi: (1) Dalam hukum kebiasaan internasional, yurisdiksi universal merupakan yurisdiksi yang dapat diberlakukan oleh negara-negara terhadap kejahatan internasional. Penggolongan genosida sebagai kejahatan internasional menimbulkan konsekuensi bahwa yurisdiksi universal dapat berlaku untuk kejahatan ini, meskipun Konvensi Genosida 1948 tidak mengatur hal tersebut. Tidak adanya konvensi internasional yang secara khusus mengatur terkait yurisdiksi universal menjadi salah satu hambatan praktis dalam penerapan yurisdiksi universal oleh setiap negara. Hal ini mengakibatkan pemberlakuan yurisdiksi universal bergantung pada kehendak politik (political will) dari negara yang hendak menerapkannya; (2) Fabien Neretse merupakan seorang warga negara Rwanda yang diadili di hadapan Pengadilan Assizes Belgia atas kejahatan genosida dan kejahatan perang yang dilakukannya pada tahun 1994 di Rwanda. Salah satu korban dari tindakan Fabien Neretse, yaitu Claire Beckers merupakan warga negara Belgia sehingga dalam mengadili Fabien Neretse, Belgia dapat mendasarkan yurisdiksinya atas prinsip kepribadian pasif yang diatur dalam Pasal 10 (1°bis) Titre Préliminaire Du Code De Procédure Pénale (Judul Awal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Selain itu, yurisdiksi pengadilan Belgia dalam mengadili Fabien Neretse atas kejahatan genosida yang dilakukannya seharusnya didasarkan pada Pasal 12bis Titre Préliminaire Du Code De Procédure Pénale (Judul Awal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dengan menerapkan yurisdiksi universal.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Genosida; Hukum Pidana Internasional; Yurisdiksi Universal. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 03:43 |
Last Modified: | 10 Sep 2025 03:43 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49242 |