N., Andi Masitha Adriyanti Maharani (2024) Pembagian Harta Bersama ditinjau dari Hukum Islam = Division of Marital Joint Property in terms of Islamic Law. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49217/1.hassmallThumbnailVersion/B011181452-M8geVjQoqkyUFfEP-20250124003700.png)

B011181452-M8geVjQoqkyUFfEP-20250124003700.png
Download (171kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011181452-1-2.pdf
Download (422kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011181452-dp.pdf
Download (172kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011181452-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 12 December 2026.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ANDI MASITHA ADRIYANTI MAHARANI N. (B011181452) dengan judul “Pembagian Harta Bersama Ditinjau dari Hukum Islam” di bawah bimbingan Arfin Hamid sebagai Pembimbing Utama dan Ahmad sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta gono-gini ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan dan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan pembagian harta gino-gini. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian sosiologis. Teknik penelitian lapangan melalui wawancara dan studi putusan pengadilan. Analisis yang digunakan adalah analisis secara kualitatif, yakni dengan mengorganisir, menganalisis, dan menginterpretasi data non-numerik menjadi sebuah informasi untuk digunakan sebagai acuan dalam pengembangan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersama tidak diatur dalam Al-Qur’an maupun hadis, tetapi merupakan hasil qiyas dari syirkah atau perkongsian. Syirkah pada umumnya lebih bersifat bisnis atau kerja sama dalam kegiatan usaha, sedangkan syirkah harta bersama mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan pengelolaan harta dalam perkawinan. Jadi, suami dan istri memiliki tanggungjawab yang sama dan harta bersama dibagi sama rata apabila perkawinan tersebut putus. Mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa apabila suatu perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama dibagi ½ (seperdua) untuk masing-masing mantan suami dan mantan istri. Pembagian ini merupakan pembagian yang sudah adil apabila kedua pihak telah melaksanakan kewajibannya masing-masing sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 untuk kewajiban suami dan Pasal 83 untuk kewajiban istri. Apabila keduanya telah menjalankan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing dan terjadi perceraian, maka pembagian berdasarkan ketentuan perundang-undangan sudah memenuhi keadilan. 2) Hal yang menjadi pertimbangan hakim ketika memutus pembagian harta bersama adalah adanya bantuan dari orang tua suami atau istri yang bersengketa dalam menghasilkan harta bersama, kontribusi masing-masing pihak dalam menghasilkan harta bersama selama perkawinan yang tentu harus tetap memperhatikan aspek keadilan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | harta bersama, syirkah, keadilan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 02:18 |
Last Modified: | 10 Sep 2025 02:18 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49217 |