BAHARUDDIN, MUGIASIH REZEKI (2025) Kedudukan Pembuktian Digital Forensik Pada Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Sarana Elektronik = The Position of Digital Forensic Evidence in Fraud Crimes Using Electronic Means. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
B012202007-xLMnaTPVEZqHRcSC-20250131085200.jpg
Download (337kB) | Preview
B012202007-1-2.pdf
Download (1MB)
B012202007-dp.pdf
Download (203kB)
B012202007-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 6 January 2027.
Download (3MB)
Abstract (Abstrak)
MUGIASIH REZEKI BAHARUDDIN (B012202007) dengan judul “Kedudukan Pembuktian Digital Forensik Pada Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Sarana Elektronik”. (Dibimbing oleh Hijrah Adhiyanti Mirzana dan Audyna Mayasari Muin). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1) kedudukan digital forensik pada pembuktian tindak pidana penipuan menggunakan sarana elektronik, 2) penerapan pembuktian digital forensik di tingkat penyidikan pada tindak pidana penipuan menggunakan sarana elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian empiris yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat melalui studi lapangan dan studi pustaka. Melalui wawancara langsung dan pengumpulan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini, selanjutnya data yang diperoleh akan dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif sebagaimana dengan penjelasan yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian menarik kesimpulan berdasarkan analisis yang penulis lakukan. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pembuktian digital forensik dalam tindak pidana penipuan menggunakan sarana/media elektronik memiliki kedudukan yang sah dan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pembuktian digital forensik tidak termasuk kedalam Alat bukti melainkan merupakan Sarana/media untuk menjelaskan bukti elektronik, hasil dari digital forensik tersebut dimasukkan kedalam bentuk alat bukti elektronik yang sah, akan tetapi dalam proses dilapangan untuk menunggu hasil identifikasi digital forensik terkadang membutuhkan waktu yang lama, sehingga perlu adanya pejabat dibawah sumpah ataupun pejabat yang memiliki kewenangan (Ahli) untuk menjelaskan. Sedangkan pada persidangan pembuktian digital forensik tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti keterangan ahli sebab suatu pembuktian di persidangan yang dapat dikatakan alat bukti ialah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. (2) Penerapan pembuktian digital forensik pada tindak pidana penipuan elektronik di wilayah hukum polres gowa, dipengaruhi oleh faktor hukum yang mana peraturan perundang-undangan sendiri masih samar-samar dalam menjelaskan digital forensik sebagai pembuktian, sedang pada faktor penegak hukum penyidik tidak menuturkan terkait peraturan perundang-undangan apa saja yang telah dilaksanakan dalam penanganan kasus penipuan elektronik, faktor sarana atau fasilitas penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana penipuan elektronik mengguanakan sarana atau fasilitsas seadanya, sehingga masih ada beberapa kasus yang belum terselesaikan atau tuntas, dikarenakan sebab masih belum merata atau lengkapnya fasilitas di wilayah hukum polres gowa.
| Item Type: | Thesis (Thesis) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kedudukan Pembuktian, Digital Forensik, Penipuan Elektronik |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 09 Sep 2025 01:10 |
| Last Modified: | 09 Sep 2025 01:10 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49117 |
